Timika, fajarpapua.com – Theodorus Boyau dan keluarganya memalang akses masuk SMP Negeri 8 Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Senin (29/5).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan status pembayaran lahan sekolah seluas 100×100 meter yang diklaim senilai Rp 30 miliar.
Konflik ini bermula sejak 2011, ketika tanah milik Theodorus Boyau digunakan untuk pembangunan sekolah tanpa penyelesaian pembayaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika.
Hingga kini, aset tersebut belum resmi tercatat sebagai milik Pemda Kabupaten Mimika karena proses pembayaran ganti rugi senilai Rp 30 miliar masih belum selesai.
Kepada wartawan Theodorus mengungkapkan meskipun disposisi dari Bupati Mimika telah turun ke Dinas Perumahan dan Permukiman untuk percepatan pembayaran, namun hingga hari ini belum ada realisasi.
“Kami kecewa karena janji Pemda Kabupaten Mimika tidak kunjung terpenuhi. Selama 12 tahun, NPWP dan PBB lahan ini masih atas nama pemilik awal. Kami menuntut kejelasan!” ujarnya dalam orasinya.
Protes ini dilakukan setelah upaya dialog melalui pertemuan dengan pihak Pemda Kabupaten Mimika tidak membuahkan hasil.
Dirinya menegaskan, pemalangan gerbang sekolah tidak akan dibuka hingga ada kepastian dari Bupati Mimika atau Dinas Perumahan dan Permukiman.
“Kami juga memikirkan masa depan anak-anak yang harusnya bisa sekolah dengan tenang. Pemerintah harus segera bertindak,” tambahnya.
Ia mengatakan sebelumnya Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito telah mengatur untuk dilakukan proses pembayaran sedang dalam tahap administrasi.
“Katanya sebelumnya masih dalam proses tapi kami bolak balik ke kantor dinas pemukiman tidak pernah ada kejelasan, ini kami minta hak kami dokumen kami lengkap,” jelasnya. (moa)