Timika, fajarpapua.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama-Derakma secara resmi mengeluarkan perintah perang melalui siaran pers kedua yang dirilis pada Minggu (18/5) malam.
Dalam pernyataan tersebut, TPNPB mengumumkan pengerahan tiga Komando Wilayah Persiapan (Kowip) dan 13 batalion untuk operasi militer melawan aparat TNI di wilayah adat Lapago.
“Perintah perang ini telah dikeluarkan secara resmi oleh TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma untuk diketahui oleh semua pihak dan sebagai peringatan bagi warga sipil di wilayah adat Lapago, wilayah perang yang sudah ditentukan,” demikian pernyataan yang ditandatangani Panglima Tertinggi TPN-OPM, Gend. Goliat Tabuni.
Selain menyatakan perintah perang, TPNPB juga menetapkan sejumlah aturan bagi warga sipil dan pihak terkait di wilayah konflik bersenjata tersebut.
Untuk penerbangan udara, TPNPB melarang orang asli Papua menerbangkan pesawat di wilayah perang dan mengancam akan menembak jatuh pesawat yang tidak mematuhi aturan.
Kepada gereja dan lembaga hak asasi manusia, TPNPB memberikan tenggat waktu mulai Senin (19/5) untuk mengevakuasi mayat anggota TNI yang tewas dalam kontak tembak di Kurima.
Jika tidak, mereka mengancam akan menutup semua aktivitas di Kali Baliem dan Kota Wamena.
TPNPB juga menetapkan aturan bagi kendaraan yang melintasi kawasan konflik, seperti Yalimo, Tolikara, Lani Jaya, dan Nduga.
Kendaraan harus membuka kaca mobil dan terpal bagasi, sementara pengendara motor diwajibkan melepas helm.
Selain itu, warga sipil diimbau untuk menyerahkan ponsel mereka kepada pasukan TPNPB.
Situasi di wilayah Lapago kini meningkat tegang menyusul pengumuman tersebut, sementara aparat keamanan TNI-Polri masih melakukan pengamanan dan antisipasi di kawasan tersebut. (red)