Timika, fajarpapua.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan untuk mereview dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) di Hotel Horison Diana, Timika, Kamis (22/5).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menanggulangi persoalan permukiman kumuh yang tersebar di 15 titik wilayah kabupaten tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot mengatakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan isu multidimensi yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Negara bertanggung jawab menyediakan hunian layak dan berkelanjutan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2011. Namun, realisasinya masih dihadapkan pada tantangan seperti backlog perumahan, rumah tidak layak huni (RTLH), dan keterbatasan sarana-prasarana dasar,” ujarnya.
Di Mimika sendiri, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RP3KP 2023–2043 tercatat 15 lokasi permukiman kumuh dengan total luas 212,33 hektare. Empat titik di antaranya yaitu Kelurahan Inauga, Sempan, Kwamki Baru, dan Distrik Mimika Baru, menjadi fokus prioritas penanganan.
“Permasalahan ini memerlukan solusi terstruktur. RP2KPKPK dirancang sebagai panduan bagi pemerintah daerah untuk menggerakkan program penanganan kawasan kumuh secara mandiri dan berkelanjutan,” jelas Ananias.
Sekretaris DPKPP Mimika, Suharso, menambahkan dokumen RP2KPKPK akan menjadi landasan hukum bagi penataan bangunan dan kawasan sesuai peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RP2KPKPK dari LP2M Universitas Kristen Indonesia Paulus-Makassar, Firdaus memaparkan dokumen ini merupakan turunan dari Perda RP3KPKPK.
“Fokusnya adalah peningkatan kualitas permukiman, pencegahan kekumuhan, penyediaan lahan relokasi, serta pembiayaan penanganan kawasan kumuh sedang hingga berat,” ucap Firdaus.
Dokumen ini nantinya akan dijadikan acuan oleh berbagai pihak, mulai dari Dinas PUPR untuk program ciptakarya, perbankan dalam penyaluran bantuan stimulan, hingga pemerintah daerah dalam menyediakan kawasan permukiman baru.
“RP2KPKPK juga akan menjadi dasar bagi rencana relokasi warga dari kawasan kumuh berat,” tambah Suharso.
Setelah seminar pendahuluan ini, rencana tindak lanjut meliputi seminar akhir pada Agustus 2025, proses legislasi, dan asistensi penyusunan Peraturan Bupati. Jika berhasil disahkan pada 2025, Mimika akan menjadi kabupaten pertama di Papua Tengah yang memiliki regulasi spesifik penanganan permukiman kumuh.
“Kami berkomitmen agar RP2KPKPK tidak sekadar dokumen, tetapi menjadi alat transformasi untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan harmonis bagi masyarakat Mimika,” pungkas Ananias. (moa)