Jayapura Kota, fajarpapua.com- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar ganja pada Jumat (23/5) pagi sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Tanjakan Kantor Walikota, Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial GM merupakan warga negara asing yang berasal dari Papua Nugini (PNG).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, dalam keterangannya menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran ganja dalam jumlah besar di kawasan Argapura.
“Tim kami segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, hingga akhirnya mendapati dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor di seputaran pertigaan Misi,” ujar AKP Febry.
Saat hendak diamankan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan sempat melawan arus lalu lintas sebelum akhirnya berhasil dihentikan di tanjakan arah Kantor Walikota Jayapura.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YO (33), warga negara Indonesia, dan GM, warga negara Papua Nugini.
“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik ukuran sedang, dan satu karung beras berisi ganja dengan total berat keseluruhan mencapai 7,4 kilogram,” ungkap AKP Febry.
Barang bukti beserta kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga kuat kedua pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup AKP Febry.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan warga negara asing, bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menjaga Kota Jayapura bebas dari Narkoba. (hsb)