Timika, fajarpapua.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (22/5), menyusul pencabutan aduan oleh pihak pengadu.
“Saudara-saudara teradu, pihak terkait, tadi pagi kami menerima surat pencabutan perkara. Surat pencabutan ini tertanggal 20 Mei 2025. Pengadu pada pokoknya mencabut aduan perkara ini,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat memimpin persidangan.
Meskipun demikian, Heddy menegaskan DKPP memiliki kewenangan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan meski aduan telah dicabut.
Namun setelah melalui musyawarah tertutup oleh majelis yang terdiri dari empat anggota, DKPP memutuskan menyetujui pencabutan aduan tersebut.
“Pada akhirnya, majelis menyetujui pencabutan perkara ini, dan pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan. Saya hanya berpesan kepada saudara-saudara semua agar ke depan tetap menjaga integritas masing-masing,” tambah Heddy.
Diketahui, pihak pengadu tidak hadir dalam persidangan tersebut. Surat pencabutan aduan yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 baru diterima DKPP secara resmi pada 22 Mei 2025.
Perkara ini tercatat dalam nomor 72-PKE-DKPP/II/2025, dengan pengadu atas nama Christoforus Valentino. Ia melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo, serta empat anggotanya—Yusuf H. Sraun, Salahudin Renyaan, Arfah, dan Diana M. Dayme—masing-masing sebagai Teradu I hingga V.
Dalam aduannya, pengadu menuduh para teradu melanggar prinsip profesionalisme dan kepastian hukum karena dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur serta pedoman etika penyelenggara Pemilu.
Mereka juga disebut tidak menindaklanjuti laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pencabutan aduan ini, proses pemeriksaan etik terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Mimika secara resmi dihentikan. (mas)