BERITA UTAMAMIMIKA

Aliansi Pemuda Amungsa Desak Realisasi Kuota CPNS Khusus Amungme dan Kamoro

×

Aliansi Pemuda Amungsa Desak Realisasi Kuota CPNS Khusus Amungme dan Kamoro

Share this article
IMG 20250602 WA0046
Foto bersama

Timika, fajarpapua.com – Aliansi Pemuda Amungsa (APA) mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera merealisasikan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus bagi putra-putri Suku Amungme dan Kamoro.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika di Gedung Serbaguna DPRK Mimika, Senin (2/6).

Dalam pertemuan tersebut, APA menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta pembukaan formasi CPNS khusus sebanyak 315 orang untuk tahun 2024.

Kedua, mengancam akan melakukan aksi massa berupa pemblokiran kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta mogok sipil jika tuntutan tidak direspons.

Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, mengatakan aspirasi tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan sebelumnya.

Ia mengungkapkan, saat Valentinus Sudarjanto Sumito menjabat sebagai Penjabat Bupati Mimika, APA pernah dijanjikan kuota sebanyak 280 formasi CPNS, namun hingga kini belum terealisasi.

“Mereka sudah beberapa kali mengawal proses ini ke BKPSDM, tapi belum ada hasil. Sekarang mereka meminta DPRK untuk ikut mendorong agar kuota khusus itu segera dibuka,” kata Alfian.

Ia menjelaskan jumlah formasi yang diminta kini meningkat menjadi 315 orang, meski angka tersebut masih perlu dikonfirmasi ke pemerintah pusat.

Komisi I DPRK Mimika merencanakan tiga langkah tindak lanjut, yakni menggelar rapat dengan pimpinan BKPSDM, berkoordinasi langsung dengan Bupati Mimika, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pengajuan dan seleksi CPNS.

Menurut Alfian, Kepala BKPSDM tidak hadir dalam RDP karena sedang berada di Jakarta untuk mengurus hal terkait permohonan kuota tersebut, namun perwakilan dari instansi itu hadir dan mencatat seluruh aspirasi.

Komisi I juga membuka wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus sebagai bentuk penjabaran dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua untuk menjamin hak-hak Orang Asli Papua dalam proses seleksi CPNS. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *