BERITA UTAMAMIMIKA

Empat Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Mimika Ditahan, Dituduh Rugikan Negara Rp 31 Miliar

721
×

Empat Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Mimika Ditahan, Dituduh Rugikan Negara Rp 31 Miliar

Share this article
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Sarana PON Aeromodeling Yang Ditahan KEJATI Papua

Jayapura, fajarpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport lanjutan (Otsus) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Proyek senilai Rp 79,34 miliar ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 31,3 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jayapura, Selasa (10/6), mengatakan penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Keempat tersangka yang ditahan adalah PJK selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai, RK selaku Direktur PT Mulia Cipta Perkasa, S (PPK), dan DRHM selaku Pengguna Anggaran.

“Penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujar Nixon.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Papua selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari proyek pembangunan fasilitas aerosport di wilayah SP V Kabupaten Mimika, yang digunakan untuk perlombaan aero modeling dalam rangkaian Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Dimana pekerjaan timbunan pilihan yang seharusnya mencapai 222.477,59 m³, hanya terealisasi sekitar 104.470,60 m³.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 32 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen proyek serta uang tunai Rp 300 juta yang dikembalikan oleh tersangka S karena dianggap bukan haknya.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli konstruksi dan keuangan negara, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 31.302.287.038,04.

Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *