Jayapura, fajarpapua.com – Sekitar 5.000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura hingga saat ini belum menerima gaji ke-13.
Keterlambatan ini terjadi karena dana dari pemerintah pusat, termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus), belum ditransfer ke kas daerah.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, saat ditemui wartawan pada Jumat (20/6), menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 sedang dalam proses dan akan segera direalisasikan begitu dana diterima dari pusat.
“Pembayaran gaji ke-13 ASN di Kabupaten Jayapura masih dalam proses. Kami sedang mengupayakan karena ada beberapa sumber anggaran, termasuk Dana Otsus dan dana untuk gaji ke-13, yang hingga kini belum masuk ke kas daerah,” jelas Bupati Yunus.
Ia menegaskan keterlambatan pembayaran bukan karena unsur kesengajaan, melainkan murni akibat belum cairnya anggaran dari pemerintah pusat.
“Pemda masih menunggu transfer dana dari pusat. Begitu seluruh dana masuk ke kas daerah, kami akan segera melakukan pembayaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Yunus menjelaskan anggaran gaji ke-13 merupakan dana yang bersumber dari pusat, bukan dari APBD murni daerah.
“Saya imbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jayapura untuk tetap bersabar. Kami pastikan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lambat bulan Juli 2025,” pungkasnya. (hsb)