Jayapura, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika membantah seluruh tuduhan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilayangkan oleh Jessica Claartje Patrecia Titiheru dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Provinsi Papua, Jayapura, Jumat (20/6).
Sidang dengan nomor perkara 95-PKE-DKPP/II/2025 ini melibatkan enam teradu, yakni Ketua KPU Mimika Dete Abugau dan empat komisioner lainnya: Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius, Budiono, serta Dalince Somou. Selain itu, Ketua PPD Distrik Jita, Wanesup Mauwama, juga ikut diadukan.
Dalam aduannya, pengadu menuding para teradu tidak menindaklanjuti keberatan saksi mandat salah satu pasangan calon bupati dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, serta menolak membuka kotak suara tersegel di Distrik Jita.
Namun, dalam persidangan, Anggota KPU Mimika Hironimus Kia Ruma, yang hadir mewakili para teradu, secara tegas membantah seluruh dalil aduan tersebut.
“Kami telah melaksanakan rekapitulasi secara terbuka dan sesuai aturan. Kotak suara sudah dibuka secara resmi pada pleno tingkat distrik. Sayangnya, pengadu justru tidak hadir dalam proses itu,” ujar Hironimus.
Ia menjelaskan ketidakhadiran pengadu dalam pleno tingkat distrik menyebabkan yang bersangkutan kehilangan kesempatan untuk menyampaikan keberatan langsung di forum resmi.
Lebih lanjut, Hironimus menegaskan keberatan yang disampaikan pengadu dalam pleno tingkat kabupaten juga telah ditanggapi. KPU Mimika bahkan telah meminta PPD Distrik Jita memberikan klarifikasi terhadap keberatan tersebut.
“Permintaan pembukaan ulang kotak suara dalam rekapitulasi tingkat kabupaten tidak dapat kami akomodasi karena proses tersebut telah diselesaikan sesuai prosedur pada tingkat distrik,” tambahnya.
Sidang DKPP ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis, dengan anggota dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yaitu Nicodemus Rahanra (unsur masyarakat), Markus Madai (unsur Bawaslu), dan Marius Talenggen (unsur KPU).
Hingga saat ini, DKPP belum mengeluarkan putusan akhir atas perkara tersebut. KPU Mimika menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang berlaku dan menghormati kewenangan DKPP sebagai lembaga etik penyelenggara pemilu. (mas)