Timika, fajarpapua.com – Nasib sekitar 200 guru kontrak di Kabupaten Mimika, Papua, masih menggantung setelah enam bulan bekerja tanpa Surat Keputusan (SK) dan tanpa menerima gaji.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mimika, Petrus Yumte, mengakui kondisi ini merupakan kesalahan sistem dalam pemerintahan daerah yang perlu segera dibenahi.
“Atensi Bupati sangat tinggi terhadap masalah ini. Kami mengakui, mungkin ada kesalahan dari pemerintah yang seharusnya memberikan SK sejak awal, melegalkan status mereka sejak awal,” ujar Yumte saat menerima perwakilan guru kontrak di Rumah Jabatan, Selasa (1/7).
“Kami sebagai pemerintah harus mengakui kesalahan. Mereka sudah bekerja dan membutuhkan kepastian hukum. Apalagi pendidikan adalah citra wajah pembangunan Mimika dan masa depan daerah,” tambahnya.
Yumte menjelaskan, pihaknya bersama Kepala Bagian Hukum telah mendengarkan langsung keluhan para guru, dan akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai arahan Bupati. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik meski para guru telah bekerja tanpa dasar kontrak tertulis.
“Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk memperbaiki koordinasi dengan dinas terkait. Kebijakan pengangkatan harus jelas sejak awal, apakah kontrak satu tahun atau beberapa tahun, agar guru memiliki kepastian dan dapat bekerja dengan legalitas hukum yang kuat,” imbuh Yumte.
Saat ini, status para guru hanya bergantung pada komunikasi verbal dari Dinas Pendidikan.
Salah satu koordinator guru kontrak, Ino dari SMK Negeri 1 Mimika, mengungkapkan panjangnya perjuangan yang mereka lalui.
“Kami sudah enam bulan tidak digaji. Sekolah hanya memberi surat pembagian tugas, absen kami lancar, tapi gaji tak kunjung cair,” ujar Ino mewakili 200 guru kontrak dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA se-Mimika.
Mereka telah tiga kali mengadu ke Dinas Pendidikan.
“Saat ke Dinas, kami diberi tahu nama-nama guru kontrak sudah diserahkan ke Bagian Hukum Pemda, lalu ke Sekda. Makanya hari ini kami datang langsung memastikan apakah nama kami termasuk yang diproses,” jelas Ino.
Ia berharap pertemuan dengan Sekda bisa membawa kejelasan status serta pembayaran hak mereka.
Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao, yang turut hadir, menegaskan bahwa pengurusan SK guru-guru tersebut sedang dalam proses.
“Prosesnya berjenjang, tidak bisa instan dari dinas langsung jadi. Harus melalui asisten, Sekda, hingga Bupati,” terangnya.
Ia juga menekankan perhatian serius dari Bupati terhadap masalah ini.
“Sekda sudah berkoordinasi dengan Bupati. Saat ini sedang menunggu konfirmasi dan keputusan dari Bupati untuk memberikan kejelasan status para guru. Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan untuk menyelesaikan status hukum para guru kontrak ini,” tutupnya. (moa)