Timika, fajarpapua.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menerima data dan dokumen perkebunan kelapa sawit dari Pemerintah Provinsi Papua sekaligus penjelasan terkait data dan hasil evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo di Jayapura, Minggu, mengatakan pada 2020-2022 Pemerintah Provinsi Papua melakukan kompilasi data, verifikasi data, dan integrasi data perizinan perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah kabupaten-kabupaten dalam cakupan Provinsi Papua yang selanjutnya disebut sebagai Data Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).
“Pemprov Papua juga melakukan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut untuk mendukung implementasi kebijakan satu peta di bidang perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Menurut Safanpo, hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 dan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.
“Pada 2022 terjadi pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dan terkait kegiatan yang dievaluasi ada 50 perusahaan kelapa sawit yang tersebar pada delapan kabupaten,” ujarnya.
Dia menjelaskan dari delapan kabupaten itu tersebar di Papua Selatan ada tiga kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel dan Kabupaten Mappi kemudian tiga kabupaten di Provinsi Papua yaitu Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi.
“Selanjutnya dua kabupaten berada di Kabupaten Nabire dan Mimika, Provinsi Papua Tengah,” katanya lagi.
Dia menambahkan karena adanya pemekaran DOB di Papua akhirnya kewenangannya diserahkan kepada pemerintah provinsi DOB yang baru terbentuk.
Safanpo menyampaikan terima kasih atas pelimpahan data dari Pemprov Papua dan diharapkan ke depan ada koordinasi tim Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) provinsi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi agar bisa mendapatkan data valid, akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Sementara itu, Asisten II Setda Provinsi Papua Setyo Wahyudi mengatakan setelah penyerahan dokumen perkebunan kelapa sawit selanjutnya akan dibahas mengenai tim strategis nasional pencegahan korupsi terkait kelapa sawit.
“Kelapa sawit ini di Papua Tengah sama sekali tidak tersentuh karena sebelum pemekaran kami konsentrasi pada sektor tambang,” katanya.
Menurut Setyo, perkebunan kelapa sawit sangat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena di dalamnya terdapat sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ada pajak air permukaan, ada pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dan pajak rokok.
“Jadi perkebunan sawit ini memang harus dijaga baik karena di situ ada potensi, pajak alat beratnya juga masuk untuk pemerintah provinsi,” ujarnya.(ant)