Timika, fajarpapua.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika telah menyalurkan pembayaran klaim jaminan sosial senilai lebih dari Rp93 miliar kepada ribuan peserta sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2025.
Hal ini menjadi bukti komitmen nyata lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja di wilayah Mimika.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto, menjelaskan bahwa total klaim yang dibayarkan mencapai Rp93.635.441.890, mencakup lima program perlindungan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Pembayaran ini meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta program terbaru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Rudyanto, Rabu (2/7).
Secara rinci, total manfaat tersebut disalurkan kepada 3.281 peserta dan ahli waris, dengan rincian sebagai berikut:
Jaminan Hari Tua (JHT): 2.967 orang
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 57 orang
Jaminan Kematian (JKM): 93 orang
Jaminan Pensiun (JP): 96 orang
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): 68 orang
Rudyanto juga menekankan kemudahan akses layanan klaim bagi peserta, baik dari Mimika maupun luar daerah.
“Pengajuan klaim, khususnya JHT, bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi kami di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, sehingga memudahkan peserta dari mana pun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada seluruh pekerja yang menghadapi risiko pekerjaan.
“Kami berharap manfaat dari program ini bisa menjadi penopang kehidupan bagi pekerja dan keluarganya, serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya penghasilan karena risiko sosial terkait pekerjaan,” pungkas Rudyanto. (moa)