Timika, fajarpapua.com – Sebanyak 99 kampung di Kabupaten Mimika dinyatakan siap menjalani proses pemekaran wilayah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Abraham Kateyau, Jumat (4/7).
“Tinggal menunggu perintah dari Bupati, kita kasih jalan,” kata Abraham.
Ia menyebutkan, usulan pemekaran ini telah diajukan sejak 2022. Dari lebih dari 100 kampung yang diusulkan, hasil kajian akademis bersama perguruan tinggi menyaring 99 kampung yang memenuhi syarat kelayakan.
“Hanya 99 kampung yang sudah memiliki naskah akademik lengkap dan siap dimekarkan,” jelasnya.
Namun Abraham menekankan, pemekaran tidak bisa langsung dijalankan. Masih ada tahapan penting yang harus dilalui, terutama penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita harus mendorong DPRD untuk menetapkan Perda terlebih dahulu sebagai landasan hukum,” ujarnya.
Setelah Perda ditetapkan, proses berlanjut ke tingkat nasional. Pemkab akan mengajukan penetapan status administratif resmi, termasuk pemberian nomor induk kampung, ke Kementerian Dalam Negeri.
“Dukungan penuh akan kita berikan hingga proses penetapan status di kementerian selesai,” pungkas Abraham. (moa)