Timika, fajarpapua.com – Aksi pemalangan jalan oleh keluarga YGA, korban kecelakaan lalu lintas di Jalan C Heatubun (Jalan Baru), Timika, akhirnya berakhir damai. Palang yang dipasang sejak Rabu (2/7) resmi dibuka pada Senin (7/7) sekitar pukul 16.00 WIT.
Pembukaan palang dilakukan setelah tercapainya kesepakatan antara keluarga korban dan pemilik mobil dalam pertemuan mediasi keempat yang digelar di Mapolsek Mimika Baru. Mediasi tersebut dipandu Satlantas Polres Mimika.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian serta penyerahan uang santunan duka sebesar Rp100 juta dari pihak pemilik kendaraan kepada keluarga korban. Setelah itu, palang di depan rumah korban, tepatnya di Jalan C Heatubun, langsung dibuka.
“Kami ucapkan terima kasih. Kami, keluarga duka sudah menerima. Tidak ada lagi aksi-aksi lanjutan. Yang dilakukan hari ini adalah puncak, selesai dan final. Tidak ada yang ditambah-tambah lagi,” ujar seorang perwakilan keluarga.
Sebelumnya, pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes keluarga terhadap pihak pemilik mobil yang dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan maupun hukum.
Aksi pemalangan dilakukan di ruas Jalan C Heatubun, tepatnya antara lorong MPCC dan Lorong Bolevaerd. Massa menggunakan batang kayu dan membakar ban di tengah jalan, menghambat arus lalu lintas dan memaksa pengendara berbalik arah mencari jalur alternatif.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin, menjelaskan kecelakaan terjadi pada Selasa pagi (24/6) sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Poros SP II–SP V, dekat Jalan Caritas.
“Kecelakaan melibatkan sepeda motor dan mobil. Pengemudi mobil berinisial RS hendak berputar balik saat sepeda motor yang dikendarai korban YGA datang dari arah belakang dan menabrak bagian belakang mobil. Korban terjatuh dan meninggal dunia di rumah sakit,” jelas AKP Baharuddin. (ron)