Jayapura, fajarpapua.com – Kasus pembunuhan tragis terhadap Amril Sidik (29), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik usaha laundry di Jayapura akhirnya terungkap. Tim Opsnal gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata adalah pasangan suami istri, AS (39) dan LT (29), yang bekerja sebagai karyawan korban.
Korban ditemukan tak bernyawa di rukonya di Jalan Gerilyawan, Abepura, Rabu (2/7). Kedua tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Jayapura, Jumat (4/7).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen dalam jumpa pers, Senin (7/7), mengungkapkan kronologi kejadian. Saat itu, korban datang ke rukonya untuk mengontrol usaha laundry. Pelaku AS kemudian mengikuti korban ke bagian belakang ruko dan langsung memukulkan balok kayu sepanjang 1 meter ke bagian belakang kepala dan tubuh korban secara berulang hingga korban tersungkur.
Melihat korban kesakitan, AS meminta bantuan istrinya, LT, untuk mengambil lakban cokelat. Mereka lalu mengikat tubuh korban dengan tali plastik dan menutup mulutnya menggunakan lakban agar tidak bisa berteriak.
Setelah menghabisi korban, keduanya membawa kabur mobil korban jenis Daihatsu Ayla merah, bersama barang-barang berharga milik korban, antara lain satu unit HP iPhone 15, tablet Hanzong, dan laptop Lenovo. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop dan memarkirkan mobil korban di sekitar rumah ibadah di Bucen Entrop.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan didorong rasa kesal pelaku karena korban enggan meminjamkan uang kepada AS. Emosi yang memuncak membuat AS merencanakan pembunuhan itu dan melibatkan istrinya.
“Modus operandi yang digunakan adalah memukul kepala korban dengan balok kayu hingga tulang tengkoraknya hancur. Setelah itu korban diikat dan mulutnya ditutup menggunakan lakban hingga meninggal dunia,” jelas Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla merah PA 1695 RL, satu unit iPhone 15 hitam, satu unit tablet Hanzong, satu unit laptop Lenovo, satu balok kayu, seutas tali plastik biru, dan selembar lakban cokelat.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (hsb)