Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama liburan sekolah, yakni mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36 Tahun 2025 dan ditujukan untuk mendukung mobilitas masyarakat serta mendorong sektor pariwisata.
Langkah ini dinilai sangat strategis, terutama bagi wilayah timur Indonesia seperti Papua yang masuk kategori daerah terdepan, terpencil, dan terluar (3T).
“Tiket penerbangan domestik menuju Jayapura, Sorong, Timika, Biak, dan wilayah lainnya menjadi lebih terjangkau. Ini memberi kesempatan bagi keluarga dan wisatawan untuk mengeksplorasi keindahan alam lokal seperti Raja Ampat, Biak, atau Teluk Cenderawasih tanpa khawatir biaya yang terlalu mahal,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Renni, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, PPN dari tarif semula 11 persen dipotong menjadi 5 persen, sehingga masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5 persen atas harga tiket.
“Diskon ini bukan sekadar potongan pajak, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara kepada masyarakat, khususnya di Indonesia Timur. Dengan tarif PPN hanya 5 persen, kami harap masyarakat Papua bisa lebih mudah bepergian, baik untuk rekreasi, pendidikan, maupun kegiatan keluarga,” tambah Renni.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat mendorong kunjungan wisata ke destinasi unggulan Papua seperti Arborek, Yoksomi, dan Danau Sentani. Selain itu, peningkatan kunjungan wisatawan selama liburan diharapkan membawa dampak positif bagi pelaku usaha pariwisata, UMKM, serta sektor transportasi lokal.
Dengan tarif pesawat yang lebih terjangkau, kesenjangan akses transportasi antara Papua dan wilayah lainnya pun dapat dikurangi.
Renni menyebut, maskapai seperti AirAsia telah menyambut baik kebijakan ini. Diskon tidak hanya diterapkan pada harga tiket, tetapi juga mencakup fuel surcharge, pilihan kursi, makanan, dan layanan tambahan lainnya. Selain itu, PT KAI dan operator kapal juga mendapatkan insentif serupa, dengan diskon tiket kereta mencapai 30 persen dan kapal angkutan laut sebesar 50 persen.
Kanwil DJP Papabrama, lanjut Renni, siap mendukung implementasi kebijakan ini melalui penyuluhan pajak, program inklusi pajak, serta kemudahan administrasi. Tujuannya agar masyarakat dari Sabang sampai Merauke, termasuk di tanah Papua, dapat benar-benar merasakan manfaat nyata dari uang pajak yang mereka bayarkan. (hsb)