Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencurian di area perusahaan tambang Mile 60, Timika. Penetapan ini dilakukan pasca penangkapan tiga orang oleh Satgas Amole di lokasi camp tempat para terduga pelaku berada, Sabtu (5/7).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui di Mapolres Mimika, Selasa malam (8/7), mengungkapkan bahwa tiga orang diamankan dalam peristiwa tersebut, masing-masing berinisial M (30), RR (27), dan LS (59).
Dari hasil pemeriksaan, hanya M yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara RR dan LS belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di RSUD Mimika akibat luka tembak peluru karet saat proses penangkapan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, M ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di area perusahaan. Sedangkan RR dan LS masih dirawat, sehingga belum bisa diperiksa,” jelas AKP Rian.
Lebih lanjut, AKP Rian menyebut M mengakui perannya dalam aksi perusakan dan pengambilan pipa konsentrat tanpa izin. RR dan LS juga diduga memiliki peran serupa. Selain ketiganya, ada tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Mereka masing-masing berinisial S, R, dan A.
“S diduga menyiapkan alat yang digunakan untuk mengerok pipa, serta mengajak pelaku lain masuk ke area perusahaan tanpa izin. R dan A memiliki peran yang sama dengan M. Kami masih melakukan pengejaran terhadap ketiganya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa konsentrat, sarung tangan, dan tali yang digunakan untuk mengerok pipa. Tersangka M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Mimika juga melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota Satgas Amole yang terlibat dalam penangkapan, untuk mengumpulkan keterangan terkait penggunaan peluru karet terhadap RR dan LS.
“Terkait penembakan, kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) besok. Kami masih minim informasi soal kronologi pastinya, sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur dan SOP,” tambahnya.
Menanggapi informasi soal adanya penolakan laporan dari kuasa hukum korban penembakan, AKP Rian menegaskan bahwa Polres Mimika tidak pernah menolak laporan masyarakat.
“Siapa pun yang ingin membuat laporan, baik dari keluarga korban maupun masyarakat, silakan datang. Kami siap melayani 24 jam. Kami tidak pernah menolak laporan dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(ron)