Timika, fajarpapua.com – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut keterlibatan Kejari Mimika dalam proyek pembangunan Sarana dan Prasarana Aerosport – Lanjutan (Otsus) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mimika, yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Dalam penjelasannya, Sutrisno menegaskan Kejari Mimika memang melakukan pendampingan hukum (legal assistance) atas permintaan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, melalui surat permohonan Nomor: 600/246.13/2021 tertanggal 1 Juli 2021.
Permohonan tersebut diajukan oleh Kepala Dinas PUPR saat itu, Dominggus R.H. Mayaut, ST., M.Si., dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan PON XX Papua 2021.
“Pendampingan hukum diberikan setelah dilakukan telaahan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan dinyatakan tidak terdapat konflik kepentingan,” jelas Sutrisno.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum yang diberikan tidak hanya untuk satu kegiatan, melainkan mencakup delapan proyek strategis, yakni:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Aerosport – Lanjutan (Otsus);
Pembangunan Sarana dan Prasarana Aeromodeling (Otsus);
Peningkatan Jalan Hasanuddin – Petrosea (lanjutan);
Peningkatan Jalan Cendrawasih (Base Camp – Check Point Kuala Kencana) Multiyears (Otsus);
Pembangunan Jalan Irigasi – Lanjutan (Otsus);
Peningkatan Jalan SP II – SP V (DAK);
Peningkatan Jalan Sagu – Jalan Kamundan Raya (DAK);
Peningkatan Jalan Hasanuddin – SP II (DAK).
Pendampingan terhadap proyek Aerosport dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Mimika berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: 750/R.1.19/Gph.2/09/2021 tanggal 22 September 2021.
Adapun para jaksa yang tergabung dalam tim pendampingan adalah:
Michael D.S. Pongsitanan, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun);
Donny Stiven Umbora, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus);
I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H., Kepala Seksi Intelijen;
Roy Andhika Stevanus Sembiring, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum);
Muh. Abbas Lembang, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sutrisno menegaskan pendampingan dilakukan setelah proyek berjalan, dengan kontraktor pelaksana PT. Karya Mandiri Permai berdasarkan kontrak Nomor: 602.1/168/2021 tanggal 31 Mei 2021, senilai Rp 79,13 miliar.
Proyek direncanakan selesai dalam waktu 150 hari kalender, mulai 31 Mei hingga 27 Oktober 2021, dengan pengawasan oleh PT. Area Prima Sarana Teknik.
Laporan Tim Jaksa tertanggal 28 September 2021 mencatat progres fisik proyek telah mencapai 80,78%.
Namun terdapat kendala berupa lahan seluas 100 x 500 meter di sisi timur yang belum dibebaskan, sehingga pekerjaan di area tersebut belum bisa dilakukan.
Tim Jaksa pun menyarankan dilaksanakannya technical meeting untuk membahas addendum pekerjaan terkait CCO dan pembebasan lahan.
Sutrisno juga menekankan Jaksa Pengacara Negara tidak memiliki wewenang atas keputusan teknis atau penggunaan anggaran oleh instansi pemohon, melainkan hanya bertugas memberikan pendapat hukum berdasarkan dokumen dan informasi yang disampaikan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015.
“Pendampingan hukum tidak menjadikan Kejaksaan bertanggung jawab atas tindakan materiil pemohon. Kami tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis maupun pengelolaan anggaran,” tegas Sutrisno.
“Kami siap memberikan klarifikasi jika diperlukan secara resmi, yang penting semua proses hukum dijalankan secara adil dan profesional,” pungkas Sutrisno.
Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka RM Anton Raharusun meminta agar Sutrisno Margi Utomo ikut diperiksa dalam kasus ini agar kasus ini menjadi terang benderang. (mas)