BERITA UTAMAMIMIKA

Pasca Penahanan Kadis, Bupati Mimika Ajukan Kekosongan Jabatan PUPR ke BKN

88
×

Pasca Penahanan Kadis, Bupati Mimika Ajukan Kekosongan Jabatan PUPR ke BKN

Share this article
Bupati Mimika Johannes Rettob

Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi mengajukan permohonan pengisian kekosongan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyusul penahanan Kadis definitif Robert Mayaut oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Penahanan Robert Mayaut dilakukan selama 20 hari dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan venue aeromodeling Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021.

Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan langkah administratif telah diambil sesuai prosedur kepegawaian.

“Karena yang bersangkutan merupakan pejabat aktif, namun sedang menjalani proses hukum, maka kita wajib melapor ke BKN dan mengisi kekosongan jabatan melalui sistem Integrated Mutation. Kita tinggal menunggu jawaban dari BKN untuk penetapan pelaksana tugas (Plt),” kata Bupati di Timika.

Terkait status kepegawaian Robert Mayaut, Bupati menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil proses hukum.

“Jika terbukti tidak bersalah, maka ia bisa kembali menjabat sebagai ASN. Namun, jika proses hukum berlanjut hingga berstatus terpidana, barulah pemberhentian tetap bisa dilakukan. Saat ini baru pemberhentian sementara,” jelasnya.

Sambil menunggu keputusan resmi dari BKN dan perkembangan hukum, Bupati memastikan pelayanan di DPUPR tetap berjalan.

“Untuk menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan, akan ditunjuk Plt. Namun, pengangkatan ini harus sesuai dengan prosedur agar tidak menimbulkan masalah ke depannya,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Mimika dalam menjaga stabilitas pelayanan publik di sektor infrastruktur, sekaligus memastikan bahwa penanganan kasus hukum pejabat dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (moa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *