BERITA UTAMAJayapura

Dua Anggota Polisi di Jayapura Dipecat, Ini Penyebabnya

22
×

Dua Anggota Polisi di Jayapura Dipecat, Ini Penyebabnya

Share this article
Upacara PTDH Bripka SS dan Brigpol HS di Mapolresta Jayapura, Rabu (9/7).

Jayapura, fajarpapua.com – Dua anggota polisi dari Polresta Jayapura Kota diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat dalam kasus narkotika dan pelanggaran disiplin berupa disersi.

Pemecatan terhadap Bripka SS dan Brigpol HS dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Mapolresta Jayapura, Rabu (9/7/2025). Brigpol HS diketahui meninggalkan tugas selama satu tahun, sementara Bripka SS terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan telah menjalani proses hukum.

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Fredrickus W.A. Maclarimboen, dan dihadiri seluruh pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polresta Jayapura Kota. Bripka SS hadir dalam upacara, sementara Brigpol HS diwakili melalui bingkai foto.

“Kedua personel diberhentikan tidak dengan hormat sesuai Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: KEP/526/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025,” ujar Kombes Pol Fredrickus.

Kapolresta menegaskan, keputusan tersebut menjadi pukulan berat bagi institusi, namun merupakan bentuk konsistensi dalam menegakkan kedisiplinan di tubuh Polri.

“Ini jadi pelajaran penting bagi kita semua. Semoga ini menjadi contoh bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan pengawasan internal yang kuat oleh para perwira terhadap personelnya.

“Tidak ada pekerjaan yang berat jika kita disiplin. Setiap personel harus bisa memperbaiki diri dan menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Fredrickus berharap, kedua mantan anggota tersebut bisa menerima keputusan dengan lapang dada dan menjadikannya sebagai pelajaran hidup.

“Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya,” pungkasnya. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *