BERITA UTAMA

Diduga Mark-Up Harga Jual, Kejati Papua Usut Modus Korupsi Beras CBP di Bulog Wamena

35
×

Diduga Mark-Up Harga Jual, Kejati Papua Usut Modus Korupsi Beras CBP di Bulog Wamena

Share this article

Jayapura, fajarpapua.com — Kejaksaan Tinggi Papua tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Perum Bulog Cabang Wamena pada periode 2020 hingga 2023.

Fokus penyidikan mengarah pada praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H., M.H., menyampaikan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 16 April 2025.

Peningkatan status ini setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Papua pada tahun 2024.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.

Dalam penyidikan terungkap bahwa beras CBP disalurkan melalui mitra Bulog atau Rumah Pangan Kita (RPK) dengan harga jual sebesar Rp8.900 per kilogram.

Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen seharusnya sebesar Rp10.250 per kilogram untuk periode 2020 hingga 2022, dan Rp11.800 per kilogram pada tahun 2023.

Namun, berdasarkan laporan resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, beras CBP tersebut justru dijual kepada masyarakat dengan harga mencapai Rp20.000 per kilogram di pasar.

Harga yang jauh melebihi HET ini menunjukkan adanya selisih harga yang signifikan dan tidak wajar.

Lebih lanjut, pelaksanaan program KPSH (Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga) serta SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di Bulog Wamena diketahui tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun ketentuan internal Perum Bulog.

Ketidaksesuaian ini diduga menjadi celah terjadinya praktik markup harga dan penyimpangan distribusi beras bersubsidi.

Program CBP di Wamena tersebut diketahui menerima subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 27.370.526.336 selama tahun 2020 hingga 2023.

Selisih harga yang tidak sesuai ketentuan dan mekanisme distribusi yang menyimpang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Proses pemeriksaan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan penjualan beras bersubsidi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *