Merauke, fajarpapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Merauke menetapkan LYM alias Y sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri di Kampung Yatom, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/7), menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satuan Reserse Kriminal.
“Tersangka merupakan ayah kandung korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial PYNM alias N,” jelasnya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT, di rumah korban yang terletak di Jalan Waninggap Nanggo, Kampung Yatom.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk memanggil korban ke dalam rumah dengan alasan ingin berbicara, lalu memaksanya masuk ke dapur dan melakukan tindakan rudapaksa.
“Pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum sebagai tersangka,” tegas AKBP Leonardo.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, LYM dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa. Polres Merauke akan terus hadir untuk melindungi anak-anak dari kekerasan,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut. (red)