BERITA UTAMA

KNPB Yahukimo Desak Pembebasan Empat Aktivis dan Hentikan Penangkapan Liar

47
×

KNPB Yahukimo Desak Pembebasan Empat Aktivis dan Hentikan Penangkapan Liar

Share this article
KNPB Wilayah Yahukimo.

Timika, fajarpapua.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Yahukimo mendesak aparat keamanan segera membebaskan empat aktivis KNPB yang ditangkap tanpa prosedur hukum yang jelas. Selain itu, KNPB juga menuntut dihentikannya praktik penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil di Yahukimo yang belakangan ini semakin marak terjadi.

Sekretaris Umum KNPB Yahukimo, Nifal Enggalim, dalam pernyataan tertulis menyebutkan, penangkapan terhadap Ketua I KNPB Yahukimo bersama tiga anggotanya dilakukan pada Sabtu malam, 12 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIT di kantor KNPB tanpa surat perintah resmi. Ia menyebut tindakan itu melanggar hukum dan mengganggu ketenangan warga.

KNPB juga menyoroti penggerebekan kantor mereka oleh aparat gabungan TNI-Polri, Brimob, Marinir, dan Tim Damai Cartenz yang dilakukan pada malam hari tanpa dasar hukum yang sah. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya, KNPB mengklaim bahwa dalam dua bulan terakhir sedikitnya 14 warga sipil, termasuk para aktivis mereka, telah ditangkap tanpa melalui proses hukum yang benar. Beberapa di antaranya bahkan mengalami pemukulan dan penyiksaan saat penangkapan maupun setelahnya.

KNPB menilai, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius pada kondisi psikologis masyarakat sipil. Mereka menegaskan bahwa banyak warga yang ditangkap sebenarnya tidak terlibat dalam aktivitas bersenjata maupun pelanggaran hukum.

Sehubungan dengan kondisi ini, KNPB menyampaikan sembilan poin pernyataan sikap, antara lain:

  1. Mendesak pembebasan Ketua I KNPB Yahukimo dan tiga anggotanya yang ditangkap tanpa alasan jelas.
  2. Meminta aparat keamanan menghentikan penangkapan liar terhadap warga sipil.
  3. Menuntut agar setiap penangkapan dan penggerebekan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  4. Menekankan pentingnya koordinasi antara aparat keamanan dan kepolisian agar tidak melakukan tindakan di luar kewenangannya.
  5. Mendorong penghentian kekerasan dan membuka jalan bagi gencatan senjata serta perundingan politik antara pihak yang bertikai.
  6. Menyerukan semua pihak menghindari aktivitas militer di wilayah pemukiman warga.
  7. Menolak bentuk penyesatan hukum melalui penyalahgunaan KUHAP.
  8. Meminta aparat militer fokus menangani kelompok bersenjata di luar wilayah sipil dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
  9. Mendesak pemerintah Indonesia membuka ruang demokrasi seluas-luasnya agar rakyat Papua dapat menentukan nasibnya melalui mekanisme referendum.

KNPB menilai tindakan kekerasan terhadap warga sipil merupakan bentuk ancaman genosida, ekosida, dan etnosida yang semakin memperburuk situasi di Papua.

“Kami meminta semua pihak menghormati hukum, menjunjung hak asasi manusia, dan membuka jalan bagi solusi damai melalui pendekatan politik dan kemanusiaan,” tegas Nifal Enggalim.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *