Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Mimika melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipikor) telah menyelesaikan Tahap II penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga.
Dua tersangka yakni MMP (penyedia jasa) dan AP (Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran), resmi diserahkan beserta barang bukti untuk menjalani proses penahanan sebelum persidangan.
Penyerahan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febby Wilma Sorbu.
Kasus ini terkait proyek pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.
Masing-masing tersangka didampingi penasihat hukumnya dalam proses serah terima. Keduanya diduga kuat melanggar: Pasal primer: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama.
Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 16 Juli hingga 4 Agustus 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika.
JPU Febby Wilma Sorbu menyatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Kelas IA di Jayapura secepatnya,” ujarnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur vital di Distrik Agimuga. Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.(moa)