Timika, fajarpapua.com – Kabupaten Mimika mencatat momen penting dalam penataan kepemilikan tanah. Sebanyak 510 sertifikat tanah diserahkan secara resmi dalam acara bertajuk “Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah, Wakaf, Badan Keagamaan, dan Aset Pemda Kabupaten Mimika”, Kamis (17/7).
Acara dibuka Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, serta dihadiri pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.
Adapun detail penyerahan sertifikat,
500 Sertifikat : Untuk masyarakat dari tiga kampung melalui program redistribusi tanah APBN 2024 (penyerahan terlaksana tahun 2025).
5 Sertifikat Wakaf & Lembaga Keagamaan, 1 Sertifikat Wakaf untuk Masjid (Lembaga Islam). 4 Sertifikat untuk Gereja (1 Katolik, 2 GKI, 1 Gereja Bethel). 5 Sertifikat, Untuk aset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika (dari total sekitar 20 aset yang sedang diproses).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabuan Wayoi menjelaskan penyerahan sertifikat ini merupakan realisasi program nasional.
“Proses redistribusi tanah untuk masyarakat tiga kampung sudah selesai akhir tahun lalu, momen penyerahannya baru bisa hari ini,” ujar Wayoi.
Ia menekankan komitmen BPN dalam menyelesaikan sertifikat wakaf dan aset keagamaan lainnya secara nasional, termasuk di Mimika.
Wayoi juga menyatakan masih ada 15 sertifikat aset Pemda dalam proses penyelesaian dokumen.
Acara lanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kementerian ATR/BPN.
Kerjasama ini mencakup program strategis seperti percepatan pendaftaran tanah, resolusi konflik pertanahan melalui Tim Terpadu, dan pendataan serta sertifikasi Tanah Masyarakat Hukum Adat secara kolaboratif dengan kementerian terkait.
“Kolaborasi ini penting untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat Papua,” ucap Wayoi.
Sementara itu Bupati Johannes Rettob mengatakan kegiatan ini merupakan bagian integral dari implementasi Reforma Agraria.
“Pada hakikatnya, Reforma Agraria adalah kebijakan pemerintah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah guna mewujudkan keadilan sosial,” papar Bupati Rettob.
Ia menekankan redistribusi tanah tidak hanya memberikan bukti hukum, tetapi juga simbol kehadiran negara untuk memberikan kepastian dan mendukung kesejahteraan rakyat, khususnya di wilayah terpencil.
Pemkab Mimika mendukung penuh Reforma Agraria, yang berlandaskan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), UU No. 56 Tahun 1960, dan diperkuat Perpres No. 62 Tahun 2023. Kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN telah menghasilkan langkah nyata, Penertiban aset tanah Pemda. Pemerataan kepemilikan tanah melalui redistribusi. Serta penguatan sinergi pusat-daerah lewat PKS.
Bupati Rettob berharap sertifikat yang diberikan dapat menjadi modal bagi masyarakat.
“Masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum, yang membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pertanian, pemukiman, atau usaha produktif lainnya. Sertifikat tanah bisa menjadi akses ke perbankan,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar tanah digunakan secara produktif, dijaga baik-baik, dan tidak diperjualbelikan sembarangan.
“Mari jadikan tanah ini sebagai warisan berharga bagi anak cucu,” jelasnya
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN dan semua pihak yang terlibat dalam proses panjang hingga penyerahan sertifikat.
Meski mengakui masih ada tantangan seperti keterbatasan lahan dan potensi konflik, Bupati yakin dengan kerjasama dan komitmen bersama, Reforma Agraria di Mimika dapat dilaksanakan secara konsisten, progresif, dan inklusif.
“Mari jadikan Reforma Agraria sebagai gerakan bersama membangun keadilan, kesejahteraan, dan martabat bagi seluruh masyarakat Mimika,” tutupnya. (moa)