Jayawijaya, 17 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Nipsan di Kabupaten Yahukimo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo, dan BGT selaku Direktur PT MAP, kontraktor pelaksana proyek. Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (17/7).
Kajari Jayawijaya, Salman, dalam keterangannya menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Proyek pembangunan Puskesmas Nipsan senilai Rp 6,8 miliar tersebut hanya terealisasi sebagian dengan kondisi bangunan berupa pondasi dan tiang, tanpa kelanjutan konstruksi.
“Dari hasil pemeriksaan dan audit ahli, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,04 miliar,” ujar Salman.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salman menegaskan, proses hukum ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
Ia juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Yahukimo, Charles Situmorang, menyatakan dukungannya atas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dan menyebut hal ini sebagai peringatan bagi pelaksana proyek pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel. (mas)