Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan hasil pemeriksaan resmi yang harus ditindaklanjuti serius.
“Saya minta segera ditindaklanjuti, itu bukan laporan fiktif,” ujar Bupati Rettob dikonfirmasi awak media, Senin (21/7).
Terkait temuan tersebut ia mencontohkan jika seorang pejabat mengajukan perjalanan dinas 7 hari namun harus pulang lebih cepat (misalnya 4 hari) karena alasan sakit atau urusan mendesak, maka sisa anggaran 3 hari terhadap “Kelebihan bayar” harus dikembalikan.
“Ini prosedur normal, bukan fiktif,” imbuhnya.
Bupati menekankan pelaporan perjalanan dinas yang dilengkapi dokumen pendukung seperti tiket dan boarding pass tidak dapat dikategorikan sebagai fiktif.
Tindak lanjut atas temuan BPK ini, menurutnya, wajib diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Bupati Rettob mengonfirmasi beberapa OPD telah mulai mematuhi ketentuan tersebut.
“Sudah ada beberapa OPD yang mengembalikan sisa anggaran perjalanan tersebut,” ujarnya,
Ia menegaskan Pemkab serius menindaklanjuti temuan BPK.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa JR ini menjelaskan teguran administratif telah diberikan kepada 12 OPD terkait. Proses tindak lanjut, termasuk untuk kasus kelebihan bayar akibat kesalahan perhitungan, telah dikoordinasikan melalui Inspektorat.
“Tindaklanjut telah dilakukan oleh Inspektorat,” pungkasnya . (moa)
Saya seti dalam media