Timika, fajarpapua.com – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparat keamanan terhadap kepala-kepala kampung di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Informasi ini diterima YKKMP dari warga setempat melalui pesan WhatsApp, disertai bukti video berdurasi 1 menit 30 detik yang menunjukkan interaksi antara salah satu anggota Polri—diduga oknum Kapolsek —dengan sejumlah kepala kampung terkait pembagian uang.
Dalam video tersebut, terlihat aparat berseragam berbicara mengenai alokasi dana untuk personel keamanan yang terdiri dari Satgas TNI, anggota Koramil, dan Polsek. Polisi itu terdengar berkata:
“Mungkin Polsek Beoga menjadi berkat buat kalian. Itu saja. Bagaimana sekarang?”
Ia kemudian melanjutkan:
“Silakan, nanti ini ada rekan-rekan anggota dari Satgas, dari Koramil dengan Polsek, silakan atur untuk keamanan punya. Silakan ambil, isi di dalam ini. Selesai langsung bawa ke masyarakat masing-masing. Bisa?”
Dalam momen lain, seorang kepala kampung berbaju dinas menyela dan mengatakan bahwa ia pernah membagi uang langsung ke masyarakat. Polisi tersebut menanggapi dengan:
“Iya…iya…itu yang betul.” sambil mengacungkan jempol.
Sementara itu, seorang kepala kampung lainnya sempat menyatakan keberatan membawa uang ke masyarakat adat di daerah atas. Namun, aparat justru menimpali:
“Ahh nanti itu silakan atur. Ini yang di sini dulu to? Selesaikan yang di sini dulu baru bawa naik toh. Oke?”
YKKMP menyoroti bahwa dalam video terlihat aparat keamanan berseragam lengkap dengan senjata memasuki ranah sipil dalam proses pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Warga juga melaporkan bahwa aparat meminta potongan Rp50 juta dari setiap kampung. Jika dikalikan 9 kampung di Distrik Beoga, total uang yang dipungut aparat diduga mencapai Rp450 juta.
Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem, menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk pemerasan terhadap masyarakat dan aparatur kampung. Ia menduga praktik serupa bisa jadi rutin dilakukan di berbagai wilayah konflik di Papua.
“Tindakan aparat keamanan TNI dan Polri tersebut sangat tidak dibenarkan secara hukum. TNI dan Polri dilarang melakukan pungutan liar, pemerasan, atau bisnis ilegal, apalagi dengan menggunakan seragam dan senjata lengkap,” tegas Theo Hesegem, Sabtu (20/7).
Ia mempertanyakan keberadaan anggaran operasional TNI-Polri, bila kemudian terjadi pungli dengan cara-cara yang intimidatif.
YKKMP mengajukan empat rekomendasi untuk menindaklanjuti kasus ini:
- Kapolri segera memeriksa oknum polisi dalam video.
- Panglima TNI menindak anggota TNI yang diduga terlibat.
- Gubernur Papua Tengah, Bupati Puncak dan DPR memanggil Kepala Distrik Beoga dan para kepala kampung terkait.
- DPR Kabupaten Puncak melakukan investigasi lapangan terhadap dugaan pungli tersebut.
YKKMP menyatakan akan terus memantau dan mendorong penyelesaian kasus ini secara hukum demi keadilan bagi masyarakat sipil di Papua.(red)