Sorong, fajarpapua.com – Aksi protes mewarnai Kota Sorong setelah ratusan petugas kebersihan yang dirumahkan sejak awal Juli 2025 memutuskan untuk melakukan aksi pemalangan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong.
Aksi ini berlangsung selama dua hari itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian mereka tanpa kejelasan nasib.
Sebanyak 121 petugas kebersihan yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun mengaku kecewa lantaran tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang transparan.
Kondisi ini diperburuk dengan hadirnya tenaga baru yang menggantikan posisi mereka, padahal mereka belum mendapat kepastian akan dipekerjakan kembali.
Akibat aksi pemalangan tersebut, tumpukan sampah mulai terlihat di berbagai sudut kota, terutama di area pasar dan kawasan padat penduduk.
Warga pun mengeluhkan kondisi ini karena mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.
Perwakilan petugas kebersihan yang dirumahkan menyampaikan mereka telah menunggu penjelasan selama lebih dari dua minggu, namun tidak ada komunikasi resmi dari Pemerintah Kota Sorong.
Bahkan, saat Walikota Sorong Septinus Lobat, S.H., M.PA menemui massa aksi pada 17 Juli lalu, ia hanya menyampaikan bahwa mereka “akan dipekerjakan kembali”, tanpa menyebutkan waktu pasti atau kepastian hak mereka.
Dalam pernyataan resmi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong menilai bahwa tindakan pemberhentian ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2.
“Merumahkan para petugas kebersihan yang telah mengabdi sekian lama, tanpa alasan yang jelas, lalu menggantikannya dengan yang baru, adalah bentuk ketidakadilan,” tegas LBH Papua Pos Sorong.
Selain mengutip konstitusi, LBH juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang mengamanatkan agar orang asli Papua mendapatkan prioritas dalam kesempatan kerja sesuai kemampuan dan pendidikan mereka.
LBH Papua Pos Sorong mendesak Pemerintah Kota Sorong untuk:
Segera mempekerjakan kembali 121 petugas kebersihan yang telah diberhentikan;
Menjamin hak atas pekerjaan dan upah yang layak bagi seluruh warga, khususnya mereka yang sudah mengabdi dalam pekerjaan pelayanan publik;
Membuka ruang dialog dan transparansi dalam kebijakan ketenagakerjaan agar tidak terjadi diskriminasi dan ketidakadilan.
Situasi saat ini memicu kekhawatiran warga dan menyoroti pentingnya keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
Aksi lanjutan direncanakan akan dilakukan jika tuntutan para petugas kebersihan tidak segera ditanggapi secara serius oleh pihak pemerintah. (mas)