BERITA UTAMAMIMIKA

Upaya Praperadilan Kadis PUPR Mimika Non Aktif Gugur, Persidangan Dugaan Korupsi Aerosport Mimika Tetap Berlanjut

288
×

Upaya Praperadilan Kadis PUPR Mimika Non Aktif Gugur, Persidangan Dugaan Korupsi Aerosport Mimika Tetap Berlanjut

Share this article
sidang pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Timika resmi digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Senin (21/7).

Jayapura, fajarpapua.com – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika nonaktif, Robert Dominggus Mayaut, resmi dinyatakan gugur setelah sidang pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Timika resmi digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Senin (21/7).

Praperadilan yang sebelumnya diajukan pihak Dominggus Mayaut terhadap Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung RI itu gugur secara hukum, mengacu pada ketentuan Pasal 152 Ayat (1) KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

iklan
iklan

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan apabila perkara pokok telah mulai diperiksa di pengadilan.

Dengan dimulainya sidang perkara pokok pada hari ini, maka secara hukum permohonan praperadilan tidak lagi dapat diproses.

Kuasa hukum Dominggus Mayaut, Anthon Raharusun, SH, MH, menyayangkan langkah cepat kejaksaan dalam melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, yang menurutnya menghambat proses pengujian hukum atas penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka melalui jalur praperadilan.

“Seharusnya negara memberikan ruang yang adil untuk menguji legalitas prosedur penegakan hukum. Ini mencerminkan praktik lama yang kontraproduktif terhadap asas keadilan,” tegas Raharusun usai sidang.

Menurut Raharusun, permohonan praperadilan yang diajukan kliennya merupakan bentuk koreksi atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Ia menilai langkah kejaksaan mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan sebagai upaya untuk menggugurkan hak tersangka memperoleh uji praperadilan secara objektif.

Meski upaya praperadilan telah gugur, pihak kuasa hukum tetap menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Dalam persidangan, Dominggus Mayaut melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp 31 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 79 miliar.

Namun, kuasa hukum menyatakan laporan pertanggungjawaban proyek telah selesai dan dapat diverifikasi secara teknis di lapangan.

“Kami minta majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek di Timika agar fakta objektif dapat terungkap. Ini penting agar tidak terjadi peradilan sesat,” ujar Raharusun.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum ini sebagai bentuk pengawasan publik atas sistem peradilan pidana di Indonesia. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *