BERITA UTAMA

Bawaslu Minta Warga Laporkan Dugaan Bagi-Bagi Surat Suara pada PSU Pilgub Papua 6 Agustus

36
×

Bawaslu Minta Warga Laporkan Dugaan Bagi-Bagi Surat Suara pada PSU Pilgub Papua 6 Agustus

Share this article
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas

Jayapura, fajarpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengajak masyarakat untuk proaktif mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua yang akan digelar pada 6 Agustus 2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas, menegaskan masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran di tingkat distrik maupun kampung, baik melalui Panwas Distrik (Pandis), pengawas TPS, maupun pengawas kampung dan kelurahan.

iklan
iklan

“Kalau masyarakat melihat pelanggaran di TPS, seperti petugas KPPS yang membagi-bagikan sisa surat suara setelah pemungutan, itu harus segera dilaporkan. Sisa surat suara seharusnya langsung disilang. Begitu juga jika ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, laporkan segera,” ujar Rumbewas kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Ia juga menyampaikan, warga yang tidak menerima undangan memilih tetap bisa datang ke TPS, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi. Warga yang telah menggunakan hak pilih pada 27 November 2024 dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap diakomodir untuk mencoblos.

“Kami harap KPU aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat paham prosedur PSU dan bisa menggunakan hak pilihnya secara tepat,” katanya.

Lebih lanjut, Rumbewas menegaskan pentingnya netralitas petugas pengawas, khususnya Pandis, sesuai komitmen dalam surat pernyataan dan fakta integritas yang telah mereka tandatangani.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki hak pilih agar datang ke TPS pada 6 Agustus mendatang.

Untuk persiapan PSU, Bawaslu Kabupaten Jayapura telah membentuk dan melantik Panwas Distrik serta Panwas Kampung/Kelurahan yang tersebar di 144 kampung dan 19 distrik.

“Setiap kampung kami tempatkan satu pengawas. Pembentukan ini dilakukan setelah mengevaluasi kinerja pengawas sebelumnya di tingkat distrik, kampung, dan TPS,” jelasnya.

Apabila ada petugas pengawas TPS yang berhalangan, akan dilakukan penunjukan langsung sesuai pedoman Bawaslu RI.

“Saat ini, sudah ada 57 orang Pandis dan 144 pengawas kampung serta kelurahan. Kami juga telah melantik 328 pengawas TPS. Mereka akan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas terkait pengisian formulir pengawasan di TPS dan penggunaan aplikasi Siwasli milik Bawaslu,” tutup Rumbewas. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *