Timika, fajarpapua.com – Akses jalan tembus menuju Bundaran Petrosea, Bandara Baru Timika, Kamis (23/7), dipalang oleh salah satu pemilik tanah karena hingga kini belum menerima ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pemalangan dilakukan setelah sebelumnya pihak Polres Mimika bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas-batas tanah berdasarkan sertifikat milik warga atas nama Yuliana Beanal.
Menurut Yuliana, permasalahan lahan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019.
Beberapa kali mediasi telah dilakukan, namun belum menemukan titik temu.
Ia mengklaim hanya pihaknya yang belum sepakat dengan tawaran ganti rugi dari Pemda Mimika, sementara pemilik tanah lainnya sudah menerima pembayaran.
“Dari awal kami tidak pernah setuju dengan nominal ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Yang lain memang sudah dibayar, tapi kami tidak pernah hadir dalam mediasi karena pemerintah sendiri tidak pernah datang menjelaskan,” ungkap Yuliana.
Ia menambahkan, laporan ke Polres Mimika telah diajukan sejak November 2022, setelah mengetahui tanah miliknya telah diratakan dan dijadikan jalan tanpa pemberitahuan. Tanaman-tanaman di atas lahan juga disebut telah dibabat oleh alat berat.
“Tanpa pemberitahuan, alat berat masuk dan tanah kami langsung diratakan. Padahal belum ada kesepakatan. Karena itu, kami buat laporan polisi. Tapi karena waktu itu mendekati Pemilu, prosesnya sempat tertunda. Baru pekan ini laporan kami ditindaklanjuti lagi,” jelasnya.
Yuliana mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dan BPN yang turun langsung melakukan pengukuran di lokasi untuk memastikan batas-batas tanah.
“Terima kasih kepada Pak Kapolres dan tim Reskrim yang sudah merespons laporan kami. Kami paham situasi waktu itu padat karena Pemilu, tapi hari ini kami benar-benar dibantu,” ujarnya.
Yuliana juga menegaskan, aksi pemalangan jalan bukan untuk mempermasalahkan nominal ganti rugi, melainkan untuk melindungi patok-patok batas tanah yang telah dipasang BPN agar tidak rusak oleh kendaraan.
“Pemalangan ini supaya patok yang dipasang BPN tidak rusak. Jadi biar semua proses berjalan sampai selesai,” katanya.
Pantauan di lokasi, jalan dipalang menggunakan timbunan pasir yang menutup kedua arah. Di atasnya, dipasang spanduk bertuliskan:
“Maaf jalan ini ditutup sementara waktu demi kepentingan proses penyelidikan oleh Reskrim Mimika dalam rangka pengembalian batas-batas sesuai dengan sertifikat, sampai semua proses tentang tanah ini selesai. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.”
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
(ron)