Jayapura, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura resmi membekukan seluruh aktivitas Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau lantaran belum adanya pertanggungjawaban atas penggunaan dana modal kerja yang mencapai miliaran rupiah.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menjelaskan keputusan pembekuan diambil berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan laporan resmi Inspektorat.
Ia menegaskan dana yang telah digelontorkan oleh pemerintah daerah belum dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun keuangan oleh pihak manajemen perusahaan.
“Dari laporan dan surat resmi Inspektorat yang saya terima, perusahaan tersebut dibekukan karena belum mempertanggungjawabkan dana yang diberikan oleh Pemkab Jayapura. Dana ini merupakan modal kerja yang seharusnya dimanfaatkan untuk menghasilkan, tetapi kenyataannya tidak memberikan hasil,” ujar Bupati kepada wartawan, Kamis (24/7).
Lebih lanjut, Bupati Yunus Wonda menyatakan perusahaan tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas apa pun sampai seluruh dokumen dan laporan pertanggungjawaban keuangan dilengkapi.
Ia juga menyebutkan, pembekuan bersifat sementara sampai seluruh syarat administratif terpenuhi.
“Saya tidak bisa katakan ada penyimpangan, namun selama pertanggungjawaban belum tuntas, maka status pembekuan tetap diberlakukan. Nanti setelah semua dilengkapi, baru akan kami evaluasi kembali,” jelasnya.
Terkait kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum, Bupati menyatakan tidak akan menempuh jalur tersebut untuk saat ini.
“Saya tidak mencari kesalahan orang. Ketika seseorang diberi kepercayaan dan tanggung jawab, maka wajib hukumnya untuk mempertanggungjawabkannya. Fokus saya adalah penyelesaian masalah, bukan menghukum,” tegasnya.
Diketahui, Perusda Baniyau telah menerima kucuran dana dari APBD Kabupaten Jayapura sejak tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2014: Rp 250 juta
Tahun 2015: Rp 4 miliar
Tahun 2016: Rp 6 miliar
Tahun 2020: Rp 1 miliar
Namun hingga kini, penggunaan anggaran tersebut belum dapat dijelaskan secara jelas dan transparan oleh manajemen Perusda.
Bupati juga mengungkapkan saat ia hendak menunjuk pengurus baru, Inspektorat menyampaikan bahwa perusahaan sedang dalam status dibekukan.
Proses penunjukan kepengurusan baru pun untuk sementara ditunda hingga persoalan pertanggungjawaban selesai.
(hsb)