BERITA UTAMAMIMIKA

Apresiasi Respon Polres Mimika, DPRP PT Minta Pemda Segera Tuntaskan Persoalan Jalan Tembus Bandara Baru

192
×

Apresiasi Respon Polres Mimika, DPRP PT Minta Pemda Segera Tuntaskan Persoalan Jalan Tembus Bandara Baru

Share this article
Tampak jalan tembus Bundaran Petrosea Bandara Baru Timika dipalang pemilik tanah untuk proses penyelidikan Polisi.

Timika, fajarpapua.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP PT), Urbanus Beanal mengapresiasi langkah cepat Polres Mimika dalam merespon sengketa lahan pada proyek jalan Bundaran Petrosea tembus Bandara Baru Timika.

“Terima kasih kepada Polres Mimika yang sudah langsung turun ke lokasi menangani persoalan ini. Kasihan masyarakat, ganti rugi belum dilakukan tapi jalan sudah dipaksakan untuk dibangun,” ujarnya saat ditemui di Jalan Cenderawasih Timika, Jumat (25/7).

Urbanus mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera menuntaskan proses ganti rugi kepada pemilik lahan demi kelancaran pembangunan jalan tersebut.

“Saya tahu pemerintah ada niat menyelesaikan, tapi ada oknum-oknum yang membuat situasinya menjadi rumit. Ini jalan utama di tengah kota, tidak perlu ada tawar-menawar lagi, harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah urusan ganti rugi rampung, pembangunan jalan harus segera dilanjutkan agar akses masyarakat menuju bandara tidak terganggu.

“Kalau sudah selesai, langsung bangun. Ini akses penting ke bandara, masyarakat sangat membutuhkannya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Mimika saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai tindak lanjut dari laporan pemilik tanah.

“Iya benar, pihak Reskrim ke TKP,” singkatnya melalui pesan tertulis.

Sebelumnya diberitakan, akses jalan tembus menuju Bundaran Petrosea, Bandara Baru Timika, pada Kamis (23/7), dipalang oleh pemilik tanah lantaran belum menerima ganti rugi dari Pemkab Mimika.

Pemalangan dilakukan menyusul pengukuran ulang oleh Polres Mimika bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas lahan berdasarkan sertifikat milik warga atas nama Yuliana Beanal.

Yuliana menjelaskan, laporan ke Polres Mimika telah diajukan sejak November 2022 setelah mengetahui tanah miliknya telah diratakan dan dijadikan jalan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Tanpa pemberitahuan, alat berat masuk dan tanah kami langsung diratakan. Padahal belum ada kesepakatan. Karena itu kami buat laporan ke polisi. Tapi karena waktu itu menjelang Pemilu, proses sempat tertunda. Baru pekan ini laporan kami kembali ditindaklanjuti,” ungkap Yuliana.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *