Timika, fajarpapua.com – Setelah sebelumnya mengamankan tiga orang terkait insiden maut di Jalan Busiri Ujung yang menyebabkan seorang pemuda berinisial YH meninggal dunia, Polres Mimika resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korban diduga tewas akibat ditembak menggunakan senapan angin jenis PCP pada Minggu (29/6) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui di Kantor Pelayanan, Sabtu (26/7), mengungkapkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial H dan pemilik rumah yang juga pemilik senapan angin PCP.
“Kami tetapkan pemilik senapan angin dan temannya, H, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, satu orang lainnya yang turut diamankan, berinisial T, masih dalam proses pendalaman karena diduga ikut dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
“Untuk T masih kami dalami, karena dalam keterangannya terindikasi turut melakukan penganiayaan,” jelas AKP Rian.
Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan hingga tuntas.
“Proses hukum tetap berjalan. Saat ini dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman pada Senin (30/6) menyampaikan, ketiga orang tersebut diamankan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kejadian yang menewaskan YH.
“Sementara ini ketiganya kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres. (ron)