Jayapura, fajarpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali mengamankan uang tunai sebesar Rp 527.600.000 dalam kasus dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Subdivre Wamena.
Dengan penyitaan ini, total uang yang telah berhasil diamankan dalam perkara tersebut mencapai Rp 1.004.910.000 .
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di kediaman seorang karyawan Bulog, di mana ditemukan dokumen transaksi dan buku tabungan yang mengungkap aliran dana mencurigakan.
Uang tunai tersebut diserahkan secara sukarela oleh saksi berinisial RM, mantan Kepala Cabang Pembantu Bulog Wamena periode 2022 .
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, S.H., M.H. dalam rilisnya, menjelaskan penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan beberapa catatan dokumen tentang aliran uang.
“Setelah saksi diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah menerima uang hasil dugaan korupsi yang bukan haknya. Dengan itikad baik, ia mengembalikan Rp 527,6 juta kepada tim penyidik,” ujarnya.
Valery menambahkan sumber dana tersebut berasal dari selisih harga jual beras CBP—dijual dari gudang seharga Rp 9.300/kg namun dicatat Rp 15.000/kg dan dijual kembali oleh mitra hingga mencapai Rp 20.000–25.000/kg di tingkat konsumen, menyebabkan distorsi pasar dan kerugian negara yang besar .
Sebelumnya pada 22 Juli 2025, Kejati Papua juga menerima pengembalian dana sebesar Rp 357.310.000 dari saksi berinisial DW, mantan Kepala Cabang Bulog Wamena periode Januari–April 2022.
Valery juga menyampaikan 38 orang saksi telah diperiksa, mencakup pejabat Bulog Wamena, staf internal, mitra distribusi, serta Tim Pengawas Internal Bulog Papua.
Penyidik telah menyita dokumen transaksi, rekening koran, serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan aliran dana dugaan tindak pidana .
Dari estimasi awal, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penyelewengan ini diperkirakan sebesar ± Rp 80 miliar, meskipun potensi temuan bisa meningkat seiring pendalaman penyidikan lebih lanjut .
Valery menegaskan, pihaknya akan kembali mengimbau pihak lain yang menerima aliran dana serupa untuk segera mengembalikan dana tersebut.
Ditegaskan juga penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan lengkap secara formil dan materiil .
Data dan Fakta
Dugaan Korupsi Bulog Wamena:
Uang Tunai Disita: Rp 527.600.000
Total Tersita/Dikembalikan: Rp 1.004.910.000
Sumber Uang: Selisih harga jual beras CBP
Estimasi Kerugian Negara: Sekitar Rp 80 miliar
Saksi Diperiksa: 38 orang
Penetapan Tersangka: Menunggu penyidikan lengkap. (mas)