Timika, fajarpapua.com – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Timika memperingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, rhodamin B, hidrokuinon, dan timbal.
Produk-produk tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, bahkan kerusakan organ jangka panjang.
Kepala Kantor Loka POM Timika, Rudolf S.P Bonay, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Selain terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, pihaknya juga telah menyiagakan penyidik guna menindak tegas pelanggaran yang membahayakan masyarakat.
“Badan POM mengedepankan pendekatan pembinaan. Tapi jika pelanggaran terus terjadi, apalagi membahayakan kesehatan masyarakat, kami akan menindak tegas, termasuk lewat jalur pidana. Ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegas Bonay, Rabu (30/7).
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Loka POM Timika mencakup produk pangan olahan, obat, suplemen kesehatan, serta kosmetik.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik sebelum produk beredar (melalui izin edar dan inspeksi sarana produksi), maupun setelah produk beredar (melalui sampling dan uji laboratorium).
Namun, meski pengawasan dan edukasi rutin dilakukan, kosmetik ilegal masih saja ditemukan beredar, terutama di pasar-pasar tradisional.
Produk ini umumnya tidak memiliki label yang jelas, tanpa nomor izin edar, tanpa nama produsen, memalsukan merek ternama, dan dijual dengan harga sangat murah.
“Kami paling sering menemukan produk ilegal seperti lipstik. Banyak yang dijual tanpa label, tidak ada nomor izin, dan warnanya mencolok karena mengandung pewarna tekstil berbahaya. Harga murah sering kali menjadi indikator awal bahwa produk itu ilegal dan berbahaya,” ungkapnya.
Wilayah pengawasan Loka POM Timika mencakup Kabupaten Mimika dan sejumlah kabupaten di Papua Tengah.
Bonay menyebut, setiap hari pihaknya mengeluarkan surat peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan, mulai dari menjual produk tanpa izin edar hingga kosmetik kedaluwarsa.
“Jika setelah dibina pelaku tetap bandel dan menjual produk berbahaya secara sembunyi-sembunyi, maka itu sudah menunjukkan niat jahat. Dalam situasi seperti ini, penyidik kami akan turun tangan untuk proses hukum,” tutup Bonay.
Loka POM Timika terus mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa label, izin edar, serta membeli produk dari tempat yang terpercaya. Masyarakat juga diimbau melaporkan produk mencurigakan ke kantor Loka POM terdekat. (moa)