Timika, fajarpapua.com – Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha akan kewajiban perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Acara yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Kamis (31/7) ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kunci.
Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifa, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah awal penerapan regulasi terkini.
“Sosialisasi ini penting untuk menerapkan regulasi yang telah ditetapkan, seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Peraturan Bupati terkait tata cara pemungutannya,” ujar Dwi Cholifa.
Cholifa menekankan perlunya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengelolaan pajak melalui pelatihan dan penyiapan infrastruktur. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama seluruh pihak.
“Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara semua stakeholder dalam pengelolaan pajak dan retribusi sangat diperlukan, terlebih dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah,”jelasnya
Kepala Bapenda juga mengingatkan peserta pada dua Peraturan Bupati terbaru yang memberikan keringanan, Perbup Nomor 4 Tahun 2025. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Perbup Nomor 5 Tahun 2025, Pembebasan retribusi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan Mimika terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah.
Dukungan kuat juga datang dari Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Ananias Faot, yang menyambut baik kegiatan ini. Faot mengatakan peran vital pajak sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebagai warga Mimika, membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata kita dalam mendukung pembangunan di daerah kita. Ini bukan hal yang menakutkan, melainkan kebanggaan,” ungkap Ananias Faot dengan penuh semangat.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berkomunikasi dengan petugas pajak.
“Mari bertanya kepada petugas mengenai cara melaporkan dan membayar pajak dengan benar,” ajaknya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman wajib pajak, tetapi juga memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, wajib pajak, dan pelaku usaha.
Tujuannya jelas mengoptimalkan potensi pajak daerah guna mendanai pembangunan Kabupaten Mimika yang lebih maju dan sejahtera.
“Saya berharap dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat dapat lebih aktif memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Ini adalah investasi bersama untuk masa depan Mimika yang lebih baik,” pungkasnya. (moa)