Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan dirinya akan menganulir pergantian Kepala Sekolah SD Inpres Nawaripi yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penolakan guru dan murid atas pergantian Kepala Sekolah SD Inpres Nawaripi, Yonike Tonapa yang diangkat berdasarkan SK Bupati Mimika tahun 2019, namun diganti secara tiba-tiba melalui nota tugas kepada pejabat baru Helen Marlin Yom.
“Sebagai Bupati, saya tidak pernah dengar apapun soal ini. Saya justru baca dari media. Katanya Kepala Sekolah lama, ibu Yonike Tonapa, diangkat melalui SK Bupati tahun 2019. Sekarang diganti hanya dengan nota tugas. Itu tidak bisa. Nota tugas tidak bisa mengalahkan SK Bupati,” ujar Bupati Rettob dengan nada geram kepada fajarpapua.com, Rabu (30/7).
Ia bahkan menyayangkan jika proses serah terima jabatan sudah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Menurutnya, jabatan kepala sekolah adalah jabatan fungsional yang mendapat tugas tambahan, sehingga pengangkatan maupun pergantiannya harus melalui SK Bupati.
“Saya sudah berulang kali tegaskan, Dinas Pendidikan tidak boleh pakai nota dinas atau nota tugas untuk urusan seperti ini. Semua harus sesuai keputusan Bupati atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari Bupati. Tapi Dinas Pendidikan justru tdk menanggapi bahkan terkesan melawan,” ungkapnya.
Bupati menyebut saat ini pihaknya sedang mendata seluruh kepala sekolah yang diangkat hanya melalui nota tugas. Ia juga mengingatkan agar mutasi guru antar sekolah tidak boleh dilakukan tanpa usulan resmi kepada Bupati.
“Pemindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lain tidak boleh sembarangan. Harus melalui usulan ke Bupati, kemudian Bupati tugaskan Badan Kepegawaian dan Bagian Organisasi dan tata laksana untuk menganalisis,” tegasnya.
Pihaknya juga sedang mendata kepala sekolah yang sudah mengikuti pelatihan kepala sekolah dan telah memiliki sertifikasi kepala sekolah.
“Kami juga rencana memberikan pelatihan guru-guru untuk menjadi kepala sekolah sesuai ketentuan dan peraturan,” paparnya.
Bupati Mimika menegaskan, Kepala Sekolah SD Inpres Nawaripi yang lama harus kembali bertugas sesuai SK Bupati yang lama, sampai ada keputusan resmi dari dirinya.
“Yang dilakukan ini ilegal. Semua keputusan yang tidak sesuai aturan akan saya anulir. Kepala sekolah lama harus kembali bertugas,” tegasnya lagi.
Ia juga menyampaikan akan ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan, termasuk semua pejabatnya.
“Tidak boleh ada bupati-bupati kecil. Dinas Pendidikan selama ini mendiskriminasi sekolah swasta dan sekolah negeri, itu tidak boleh lagi. Semua harus diperlakukan sama, termasuk guru guru dan fasilitasnya. Hal ini karena anak anak yang belajar adalah semua anak Mimika” pungkasnya.
Banyak persoalan yang dibuat oleh dinas pendidikan yang menjadi bumerang bagi pemerintah Kabupaten mimika. Masalah gaji guru P3K dan kontrak yang belum dibayar, persoalan tunjangan daerah terpencil, masalah data guru dan penyebaran yang belum merata.
“Selama ini masalah peningkatan kuantitas lebih diutamakan daripada kualitas, masalah tumpang tindih sekolah yang terus jadi sorotan masalah sentral pendidikan dan lain-lain. Kami akan evaluasi secara menyeluruh,” tandasnya.(ana)