Jayapura, fajarpapua.com – Sebanyak delapan anggota Polresta Jayapura Kota menjalani sidang disiplin atas pelanggaran berupa disersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa keterangan.
Sidang berlangsung selama kurang lebih tiga jam di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (2/8), dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Kompol Ferdinand E. Numbery, didampingi Kabag SDM AKP I Nengah S. Gapar dan Kabag Log Kompol Wiji.
Delapan personel yang disidangkan adalah Aipda FT (43), Aipda LS (43), Aipda SK (43), Bripka SW (45), Brigpol YM (33), Briptu BK (30), Briptu FS (28), dan Bripda JK (23).
“Semua personel yang disidangkan hari ini melanggar ketentuan dengan tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Sidang ini merupakan bentuk penegakan disiplin agar menjadi efek jera dan contoh bagi personel lainnya,” ujar Kompol Ferdinand, Minggu (3/8).
Kompol Ferdinand menambahkan, setelah melalui proses pemeriksaan dan tahapan persidangan, kedelapan anggota tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Jayapura Kota, Aiptu Rani Sohuwat, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan instruksi pimpinan.
“Delapan personel tersebut dijatuhi sanksi beragam, seperti penundaan pendidikan, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penempatan khusus selama 7, 14, dan 21 hari,” jelas Aiptu Rani.
Ia juga menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota tetap konsisten memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan loyal, serta memberikan sanksi kepada yang melanggar, sebagai wujud komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional dan berintegritas.
“Ini adalah bagian dari implementasi Polri yang Presisi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” tutup Aiptu Rani. (hsb)