Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, memimpin langsung apel pagi, Senin (4/8).
Kesempatan itu, bupati menyampaikan sejumlah instruksi strategis terkait pelayanan publik, evaluasi anggaran, serta penataan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Mimika.
Dalam arahannya, Bupati Rettob menyampaikan motivasi kerja kepada seluruh jajaran. Ia menekankan pentingnya memperkuat lembaga pelayanan publik sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat serta evaluasi terkait program pembangunan, khususnya belanja modal, yang dinilai banyak belum terealisasi.
“Setiap kali kita cek, banyak pekerjaan-pekerjaan yang belum dilaksanakan,” katanya.
Menghadapi pembahasan Anggaran Perubahan, Bupati Rettob menginstruksikan tiga hal penting:
- Kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan hingga Desember 2025 diminta segera digeser.
- Seluruh perangkat daerah diminta menyusun program sesuai kemampuan pendanaan daerah.
“Kita tidak lagi melaksanakan perencanaan pembangunan yang tidak mungkin kita lakukan,” tegasnya.
- Penyusunan RPJMD 2026-2031
Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah dimulai dan harus diselesaikan segera untuk dibahas bersama DPRD.
Penataan Birokrasi Dipercepat, 12 Jabatan Dilelang Terbuka
Rettob menyampaikan langkah-langkah konkret reformasi birokrasi yang tengah berjalan:
Perda Penataan Birokrasi
Naskah Peraturan Daerah tentang Penataan Birokrasi dan Kelembagaan akan segera dipresentasikan final dan diajukan ke DPRD. Perda ini akan mengatur penghapusan, penggabungan, atau penambahan unit kerja sesuai kebutuhan pelayanan.
Dikatakan, Pemkab Mimika mulai hari ini resmi membuka seleksi terbuka untuk 12 jabatan tinggi pratama yang kosong. Persyaratan dan proses seleksi sudah ditetapkan.
Evaluasi Kinerja dan Kompetensi Pejabat. Tiga langkah dilakukan:
Evaluasi bagi pejabat yang menjabat lebih dari lima tahun.
Uji kompetensi untuk pejabat yang belum lima tahun menjabat.
Diklat Kepemimpinan bagi pejabat yang belum pernah mengikuti.
Teguran Serius: Pangkat Tak Sesuai Jabatan, Diminta Mundur
Bupati juga menyampaikan teguran serius kepada para pejabat yang pangkatnya tidak sesuai dengan jabatannya, seperti jabatan Eselon IIIa dengan pangkat hanya III/d. Ia meminta pejabat tersebut mengundurkan diri secara sukarela demi kepentingan bersama.
“Saya minta kepada Bapak/Ibu secara sadar untuk kepentingan pribadi dan kepentingan pemerintahan secara keseluruhan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” tegasnya.
Rettob menjelaskan dampak ketidaksesuaian pangkat:
- Menghambat Karir Bawahan
Menyebabkan stagnasi kepangkatan bawahan yang memenuhi syarat naik jabatan. - Blokir Sistem Nasional (SAPK)
Ketidaksesuaian ini menyebabkan sistem kepegawaian nasional terblokir, sehingga tidak bisa mengusulkan kenaikan pangkat dan mutasi. “Kalau seperti ini, semua kelembagaan kita, kepegawaian kita diblokir, tidak bisa naik pangkat, tidak bisa diusulkan apa-apa,” tandasnya.
Ia mengingatkan masalah ini juga sudah menjadi perhatian serius di berbagai daerah lain di Papua.
Penegasan Komitmen Pemerintah Daerah
Apel pagi yang sarat pesan strategis tersebut ditutup dengan harapan agar seluruh ASN Mimika bekerja lebih semangat, efektif, dan profesional demi mewujudkan pemerintahan yang melayani masyarakat secara optimal.
Penekanan pada efisiensi anggaran, realisme perencanaan, dan transparansi seleksi jabatan menjadi sinyal kuat komitmen Pemkab Mimika dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif. (moa)