Jayapura, fajarpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan 8.370 lembar surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 mengalami kelebihan dan kerusakan.
Ribuan surat suara yang akan segera dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua ini terdiri dari 8.245 lembar surat suara lebih dan 125 lembar surat suara rusak, tersebar di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengungkapkan, temuan tersebut didapat saat Bawaslu melakukan pengawasan dan kunjungan ke gudang KPU Papua maupun kabupaten/kota tempat penyimpanan serta pelipatan surat suara beberapa waktu lalu.
“Temuan itu terungkap saat Bawaslu melakukan pengawasan dan kunjungan ke gudang KPU Papua dan kabupaten/kota tempat penampungan dan pelipatan surat suara yang telah dilakukan beberapa waktu lalu di masing-masing wilayah,” ujar Hardin Halidin, Selasa (5/8/2025).
Ia menyebutkan, jumlah surat suara lebih dan rusak terbanyak ditemukan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Di sisi lain, Bawaslu Papua juga terus melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran pada masa tenang hingga tahapan pungut hitung dalam pelaksanaan PSU Pilgub Papua pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024.
Bawaslu mengimbau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang dan pungut hitung, serta membersihkan seluruh alat peraga kampanye.
“Paslon tidak melakukan praktik politik uang, menonaktifkan media sosial resmi tim kampanye, partai pengusung dan pendukung, serta tim kampanye. Kami juga mengimbau seluruh pendukung dan simpatisan untuk tidak melakukan politisasi SARA,” tegas Hardin.(hsb)