Nabire, fajarpapua.com – DPRP Papua Tengah menandatangani kerja sama dengan lima lembaga akademisi dan profesional hukum untuk memperkuat penyusunan 34 judul Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung di Kantor DPRP Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire.
Ketua DPRP Papua Tengah, Delius Tabuni, menyebut kerja sama ini bertujuan agar 34 judul Raperda yang sudah disusun dapat segera diselesaikan dengan kualitas terbaik.
“Papua Tengah adalah provinsi baru, sehingga kita harus menanamkan pondasi hukum yang kuat. Kami memberikan kepercayaan kepada lima lembaga ini untuk membantu mempercepat proses,” ujar Delius.
Lima lembaga tersebut adalah Lembaga Kajian Aris Asar and Partners, KPPOD, USWIM Nabire, PAHKP Jayapura, dan STIH Timika.
Delta menjelaskan pembagian kajian sebagai berikut:
11 judul Raperda dikerjakan Lembaga Kajian Aris Asar and Partners dan KPPOD,
8 judul oleh PAHKP Jayapura,
9 judul oleh STIH Timika,
6 judul oleh USWIM Nabire.
Setiap lembaga diberi waktu 2 hingga 3 bulan untuk menyelesaikan kajian masing-masing. DPRP menargetkan seluruh proses rampung pada akhir tahun 2025.
“Target kami akhir tahun semua selesai,” tegas Delta. (red)