Timika, fajarpapua.com – Dikejar ancaman sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan segera mengubah sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka mulai September 2025.
Perubahan dari sistem open dumping (penumpukan terbuka) ke controlled landfill (lahan urug terkendali) ini menjadi langkah krusial menyusul belum terpenuhinya kewajiban tersebut selama ini.
“Bulan September kami sudah mengubah sistem pembuangan sampah dari open dumping ke controlled landfill. Sekitar empat hektar di TPA Iwaka akan kami coba. Dengan ini, sanksi administratif dari kementerian diharapkan bisa dicabut,” ungkap Kepala DLH Mimika, Jefry Deda, Kamis (7/8).
Perubahan sistem di TPA Iwaka merupakan bagian dari upaya besar pengelolaan persampahan yang sedang dipetakan secara komprehensif.
DLH Mimika, kata dia, menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar sebagai pihak ketiga, kini menyelesaikan tahap akhir penyusunan Master Plan Pengelolaan Persampahan Kabupaten Mimika.
“Langkah strategis DLH untuk periode 2025 sampai 2030, termasuk penganggaran dan kerja sama dengan pihak ketiga, semuanya tercakup dalam master plan ini,” jelas Jefry.
Penyusunan master plan dinilai sangat penting karena persoalan sampah di Mimika belum tuntas dan volumenya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Master plan yang sedang memasuki tahap seminar akhir ini diharapkan menjadi roadmap (peta jalan) yang mengarahkan langkah konkret pengelolaan sampah ke depan.
“Master plan ini akan menjadi pedoman bagi langkah-langkah strategis kami, mulai dari upaya pengurangan sampah hingga penanganan yang lebih baik secara menyeluruh,” pungkas Jefry.
Percepatan perubahan sistem di TPA Iwaka dan finalisasi master plan menunjukkan komitmen Pemkab Mimika dalam menangani persoalan persampahan yang mendesak sekaligus menyiapkan strategi jangka panjang. (moa)