Jayapura, fajarpapua.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di TPS 001 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, berpotensi kembali diulang setelah Panwas Distrik menemukan pelanggaran serius dalam proses distribusi logistik.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Tunya, mengungkapkan pelanggaran terjadi pada 5 Agustus 2025 malam, saat logistik tiba di Kampung Berap.
Dalam proses pengecekan, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara sepihak membuka plastik pembungkus dan menyobek segel kotak suara.
“PPS membuka plastik pembungkus dan bahkan menyobek segel kotak suara tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Ini dilakukan di luar waktu pemungutan suara, yang jelas melanggar aturan,” tegas Efra kepada wartawan, Jumat (8/8).
Menurutnya, tindakan tersebut awalnya dimaksudkan untuk memeriksa logistik yang berada di luar kotak suara.
Namun, alih-alih hanya memeriksa, PPS justru melakukan pembukaan segel, meski surat suara tidak disentuh.
“Prosedurnya tetap salah. Membuka segel kotak suara hanya boleh dilakukan saat hari pemungutan suara dan di hadapan saksi serta pengawas. Ini sudah keluar dari mekanisme resmi,” tambahnya.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 21.00 WIT dan telah didokumentasikan oleh pengawas dengan bukti foto. Panwas Distrik pun segera merekomendasikan agar PSU ulang digelar di TPS tersebut.
KPU Kabupaten Jayapura saat ini masih menunggu tindak lanjut resmi dari Bawaslu terkait rekomendasi tersebut. Sementara itu, KPU juga akan memanggil penyelenggara terkait, seperti PPD, PPS, dan KPPS, untuk melakukan klarifikasi.
“Kalau nanti terbukti benar berdasarkan klarifikasi dan bukti-bukti, maka akan dilakukan pleno untuk memutuskan pelaksanaan PSU ulang di TPS 001 Kampung Berap,” tutup Efra.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura resmi mengeluarkan satu rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk kategori U di Kampung Berap, Distrik Nimbokrang.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen, mengungkapkan rekomendasi ini merupakan satu-satunya yang telah masuk secara resmi ke pihak provinsi hingga H+1 pasca pelaksanaan PSU.
“PSU direkomendasikan karena adanya kesalahan prosedur. Diketahui, KPPS di lokasi tersebut membuka kotak suara pada malam tanggal 5 Agustus, diduga untuk memastikan logistik dan mengambil Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal, DPT tidak disimpan di dalam kotak suara,” terang Hardin.
Menurut informasi, kata Hardin, pembukaan kotak suara itu disaksikan aparat keamanan dan pengawas TPS. Namun belum jelas apakah tindakan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama atau tidak?
Bawaslu menilai hal tersebut sebagai pelanggaran yang dapat memengaruhi integritas pemungutan suara, sehingga perlu diulang.
Hardin menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu laporan resmi lainnya dari pengawas TPS di seluruh kabupaten/kota se-Papua.
Laporan-laporan tersebut akan menjadi dasar untuk memetakan potensi pelanggaran lain dan menentukan apakah perlu PSU tambahan.
“Kami terus memantau perkembangan dari lapangan. Beberapa pengaduan masyarakat sudah kami terima, terutama dari wilayah Sarmi, namun saat ini belum ada yang dilaporkan secara resmi melalui formulir pelaporan,” ujarnya. (hsb)