BERITA UTAMA

Polres Merauke Ungkap Kasus Pencurian Ternak di Tanah Miring, 3 Pelaku Ditangkap, 5 Masih Buron

52
×

Polres Merauke Ungkap Kasus Pencurian Ternak di Tanah Miring, 3 Pelaku Ditangkap, 5 Masih Buron

Share this article
Pelaku saat diamankan

Merauke, fajarpapua.com- Kepolisian Resor Merauke menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian ternak dengan pemberatan yang terjadi di Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Dalam kasus ini tiga orang terduga pelaku yang salahsatunya berjenis kelamin perempuan berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih dalam pengejaran.

iklan
iklan

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga memimpin konferensi pers yang berlangsung di Media Corner Humas Polres Merauke, Senin (11/8) sore, didampingi Kasat Reskrim AKP Anugerah S. Darmawan dan Ps. Kasie Humas IPDA Andre Msb.

Kronologi Pencurian

Kasus pertama dilaporkan oleh korban berinisial M, yang kehilangan empat ekor sapi pada Selasa (29/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT di Jalan Poros Kampung Isano Mbias.

Hasil penyelidikan mengungkap, pada Senin (28/7) sekitar pukul 20.30 WIT, tujuh orang pelaku—termasuk AN (41) dan MDT (19)—menggunakan mobil Mitsubishi Triton warna silver milik RP menuju lokasi di SP 6. Setelah mengintai target, mereka kembali pada dini hari.

AN membunuh satu ekor sapi menggunakan parang, memotongnya, lalu mengangkut dagingnya menggunakan mobil tersebut.

Daging curian dijual kepada RP seharga Rp 60.000 per kilogram, sebagian lainnya dikirim keluar Merauke, termasuk ke Wamena, dengan harga di atas Rp 100.000 per kilogram.

Penangkapan

Unit Opsnal Polres Merauke yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anugerah S. Darmawan menangkap AN pada Jumat (8/8) pukul 16.00 WIT di Kampung Ngolar.

MDT ditangkap di SP 5 Kampung Waninggap Sai setelah mobil yang digunakan terjebak lumpur saat mengangkut daging curian. RP turut diamankan, sementara lima pelaku lain masih buron.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Mitsubishi Triton silver (yang sebelumnya juga terlibat kasus lain) dan tali tambang sepanjang sembilan meter.

Kasus Kedua di Tanah Miring

Sebelumnya, pada Rabu (30/7), Kapolsek Tanah Miring IPTU Darminto bersama Ipda Muhamad Yasir dan personel Polsek berhasil mengungkap pencurian dua ekor sapi milik SW, warga Kampung Waninggap Say, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Personel Bhabinkamtibmas Bripka Edi Kuswanto menerima laporan, lalu bersama warga melakukan penyisiran mulai pukul 06.26 WIT.

Mereka menemukan sebuah mobil Mitsubishi Triton berisi potongan tali sapi, daging sapi, terpal coklat, dan spanduk putih bercak darah.

Tak jauh dari lokasi, ditemukan dua ekor sapi yang telah dipotong dan disembunyikan di parit. Pelaku berinisial MT berhasil diamankan bersama barang bukti.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan, dan kami masih memburu pelaku lain,” tegas Kapolres Leonardo Yoga.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan kehilangan ternak dan aktivitas mencurigakan, serta meningkatkan pengamanan swakarsa dengan mengandangkan sapi agar terhindar dari aksi pencurian. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *