Jayapura, fajarpapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua hingga kini masih melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024.
Hingga Senin (18/8), tercatat masih ada tiga kabupaten dan satu kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara karena adanya saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura, dan Kota Jayapura.
“Proses pleno perolehan suara PSU Pilkada Gubernur Papua di tingkat KPU Provinsi masih terus berjalan. Waktu rekapitulasi ini diperpanjang sesuai keputusan KPU, karena ada beberapa daerah yang belum menuntaskannya akibat adanya saran perbaikan dari Bawaslu,” ujar Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, Senin (18/8).
Diana menyebutkan, sejauh ini sudah ada lima kabupaten yang menuntaskan pleno rekapitulasi, yakni Kabupaten Supiori, Keerom, Sarmi, Waropen, dan Yapen.
“Kami optimistis seluruh pleno untuk kabupaten/kota dapat diselesaikan pada 19 Agustus 2025. Namun, KPU telah memperpanjang waktu hingga 20 Agustus sebagai langkah antisipasi apabila masih ada yang belum rampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Diana menegaskan bahwa apabila terdapat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak menerima hasil penetapan PSU, KPU memberikan ruang hukum untuk mengajukan keberatan.
“Kami siap menghadapi segala proses hukum yang mungkin timbul, sesuai dengan mekanisme dan tugas KPU,” pungkasnya. (hsb)