BERITA UTAMA

Hoax !! Pembacokan Ibu Hamil di Agats, Polisi Nyatakan Penyebar Berita Bohong Akan Berhadapan dengan Hukum

77
×

Hoax !! Pembacokan Ibu Hamil di Agats, Polisi Nyatakan Penyebar Berita Bohong Akan Berhadapan dengan Hukum

Share this article
Tangkapan layar akun facebook penyebar informasi hoax dalam flyer humas polres asmat

Asmat.fajarpapua.com – Beberapa hari terakhir masyarakat Asmat dihebohkan dengan informasi di media sosial Facebook dan WhatsApp terkait kabar adanya pembacokan terhadap seorang ibu hamil di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan.

Salah satu akun Facebook bernama “Ne’ng Wa’Suep” menuliskan imbauan agar warga tidak bepergian sendirian pada malam hari karena disebut baru saja terjadi pembacokan terhadap ibu hamil.

iklan
iklan

“Info bagi warga Asmat diharapkan berhati-hati, jangan jalan malam sendiri apalagi di tempat sunyi atau gelap karena baru saja terjadi pembacokan kepada ibu hamil. Jadi buat warga Asmat tanpa terkecuali agar berhati-hati dengan situasi saat ini,” tulis akun tersebut.

Tidak hanya itu, akun Facebook lain dengan nama “Beti Merianti Wabang” juga mengunggah pernyataan yang menyebut masyarakat Asmat marah besar dan siap mengadili pelaku tanpa melalui proses hukum di kepolisian.

“Masyarakat Asmat mengamuk, mereka mau pelaku pembacokan itu dihukum masyarakat sendiri, jangan dibawa ke kantor polisi,” tulis akun tersebut.

Menanggapi maraknya kabar ini, Polres Asmat menegaskan informasi tersebut tidak benar alias hoax.

“Polres Asmat mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu bohong dan berhenti menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ayo stop sebarkan berita hoax atau akan berhadapan dengan hukum,” tegas keterangan resmi Polres Asmat yang diterima fajarpapua.com, Rabu (20/8/2025).

Polisi menambahkan, penyebar berita bohong dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang larangan menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(Jef)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *