BERITA UTAMAPAPUA

Polres Yahukimo Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Distrik Anggruk dan Bentrok Jalan Seredala

64
×

Polres Yahukimo Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Distrik Anggruk dan Bentrok Jalan Seredala

Share this article
Barang bukti yang diamankan

Dekai, fajarpapua.com – Polres Yahukimo berhasil mengungkap kasus tindak pidana berat yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Distrik Anggruk dan Jalan Seredala, Kabupaten Yahukimo.

Kasus ini mencakup pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta pembakaran rumah warga.

iklan
iklan

Hal itu terungkap dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Yahukimo AKBP Zet Saalino, di Lobi Mapolres Yahukimo, Senin (18/8).

Peristiwa di Distrik Anggruk

Insiden pertama terjadi di Distrik Anggruk pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIT.

Sejumlah pelaku menyerang rumah salah seorang warga. Penyerangan itu berujung pada penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku kemudian membakar rumah korban. Api dengan cepat menjalar dan menghanguskan sebagian besar bangunan.

Warga yang hendak menolong tidak berani mendekat karena pelaku bertindak brutal.

Polisi kemudian turun ke lokasi pada malam itu juga untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.

Peristiwa di Jalan Seredala
Beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIT, peristiwa penganiayaan kembali terjadi di Jalan Seredala.

Seorang warga diserang sekelompok pelaku dengan menggunakan batu dan benda tumpul.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala dan tubuh, dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Aksi penganiayaan ini dilakukan secara terang-terangan di jalan umum sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya keterkaitan antara kelompok pelaku di Jalan Seredala dengan insiden sebelumnya di Anggruk.

Tersangka dan Barang Bukti

Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam dua kasus tersebut masing-masing berinisial AP (18), NS (18), AS alias WS (24), SB (24), HS alias DS (18), RP (30), dan IK (19).

Barang bukti yang diamankan antara lain pecahan kaca jendela, sisa kayu rumah yang terbakar, batu yang digunakan untuk memukul korban, serta beberapa barang bukti lainnya yang menguatkan proses penyidikan.

Kapolres Yahukimo menegaskan, pihaknya konsisten menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

“Yang kami prioritaskan adalah ketika seseorang melakukan perbuatan pidana. Ketika hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Zet Saalino.

Para tersangka kini diamankan di Mapolres Yahukimo untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *