Jayapura, fajarpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp 10 miliar dari seorang saksi terkait dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahap II di Jayapura, Selasa (19/8) petang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, membenarkan penerimaan dana tersebut.
Uang dikembalikan oleh saksi berinisial YW dan langsung diserahkan kepada petugas BNI untuk diamankan.
“Uang ini pengembalian dari salah satu saksi dalam perkara PON Papua Tahun 2021 dengan inisial YW,” katanya.
Dalam kasus ini, status YW sebagai saksi. Namun meski telah mengembalikan uang, tidak menghapus seseorang untuk dipidana.
“Pengembalian kerugian negara dalam ketentuan Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan seseorang untuk dipidana,” tegasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Papua telah memeriksa 18 saksi. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Nixon menyebut penyidik masih mendalami penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi PON XX Papua diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 205 miliar.
Hingga saat ini, Kejati Papua telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 33 miliar, termasuk pengembalian Rp 10 miliar terbaru.
Sebelumnya, pada tahap I tahun 2024–2025, Kejati Papua juga menerima pengembalian dana Rp 23,4 miliar dari sejumlah pihak, termasuk vendor penyiaran dan pemasaran.
Pada April 2025, penyidik kembali menyita Rp 1,56 miliar dari vendor pemasaran revenue.
Sejauh ini, total dana yang berhasil diselamatkan Kejati Papua mencapai lebih dari Rp 33 miliar.
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penyalahgunaan anggaran PON XX. (red)